Jual Togel, PNS Dimejahujaukan
Jadi Perantara Bandar, Ngakunya Sampingan
SAMARINDA. Lantaran ingin mencari uang tambahan, Rusli (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), nekat menjalankan praktik penjualan kupon putih atau judi toto gelap (togel). Namun nahas, bisnis sampingannya itu terhenti lantaran digerebek anggota Polsekta Samarinda Ilir, hingga akhirnya ia pun harus dimejahijaukan, Kamis (30/6) lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus pidana pasal 303 KUHP tentang Perjudian itu, menghadirkan 2 saksi anggota Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir. Keduanya membeberkan tentang penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jl Abdul Muthalib, Gang Sederhana, RT 38, No 37, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, pada Sabtu (2/4) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gaos mengatakan, dari kesaksian 2 polisi itu terungkap, saat penangkapan ditemukan barang bukti yang menunjukkan kalau Rusli telah merekap hasil tebakan togel di rumahnya.
"Barang bukti yang disita diantaranya adalah 18 lembar kertas tebakan, 1 unit Hp, 1 unit kalkulator dan uang Rp227 ribu," ujar Gaos dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Suharjono itu.
Kesaksian dua polisi itupun diakui Rusli. "Terdakwa juga mengaku merekap hasil penjualan togel itu sebanyak 2 kali dalam satu minggu. Dia mendapat komisi 10 persen," ungkapnya.
Awal penangkapan Rusli ketika anggota Unit Reskrim Polsekta Ilir menangkap rekannya berinisial Md. Kepada polisi, Md mengaku hasil penjualan disetorkan kepada Rusli. (rm-1/sapos.co.id/04/06/2011)




