Fadly adalah Tantangan Jaang
Sekkot Jadi Tersangka dan Pensiun; Sarosa: Cari yang Baru Saja
SAMARINDA – Posisi sekretaris kota (Sekkot) yang dijabat Fadly Illa dan menimbulkan polemik, menurut pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Sarosa Hamongpranoto, merupakan salah satu tantangan bagi duet Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail sebagai pemimpin Kota Tepian. Demikian diungkapkan saat berbincang dengan media ini, kemarin (2/7).
“Memang ada aturan bahwa jabatan tersebut bisa diperpanjang jika masih diperlukan,” terang Sarosa. Menurutnya, Jaang selaku wali kota harus mampu mengatur urusan internal pejabat, termasuk penempatan posisi-posisi vital. “Kalau menurut saya, cari yang baru saja. Selain Fadly sudah memasuki masa pensiun, status tersangka yang disandangnya akan membuat yang bersangkutan tidak fokus menjalankan tugasnya,” kata Sarosa. Terkait keleluasaan Fadly melanglang buana ke luar negeri (berangkat umrah) meski berstatus tersangka, Sarosa menyebutkan, ada kewenangan kejaksaan dalam hal tersebut. “Dia ‘kan masih tersangka dan tidak ditahan serta belum terbukti bersalah. Bisa saja tidak dicekal, mungkin ada jaminan bahwasanya dia tidak akan melarikan diri,” terangnya.
Selain Fadly Illa, pekerjaan rumah warisan pemimpin sebelumnya, menurut Sarosa, adalah tentang pengelolaan parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta tata ruang kota dan fungsi polder serapan limpahan air yang masih semrawut. “Sederhana saja, PKL itu kartu pengaman. Ketika mereka terus disudutkan, mereka akan kehilangan pekerjaan dan angka kriminal pasti meningkat. Tetapi kalau dikelola dengan baik supaya mandiri, mereka tak akan menggangu pemerintah,” jelasnya.
Samarinda sebagai ibu kota provinsi, menurutnya, harus menjadi cerminan bagi kota lainnya. “Tunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak hilang percuma. Penuhi fasilitas umum dengan menggunakan uang pajak,” katanya. Selain itu, lanjut dia, tata kota Samarinda harus segera diubah. Banyak tempat yang tidak direncanakan, tiba-tiba menjadi kawasan bisnis.
“Dulu dalam rencana tata ruang, tidak ada bangunan di depan Pasar Segiri. Tapi sekarang nyatanya ada. Begitulah kalau sudah disetir investor,” selorohnya. Tentang polder yang dibangun dengan tujuan mengantisipasi luapan air, Sarosa menyebutkan, polder yang ada seperti polder Gang Indra dan Air Hitam, tidak akan berfungsi maksimal. “Bagaimana bisa menampung air kalau sudah penuh duluan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Suryawan Atmadja membenarkan status pegawai negeri sipil (PNS) Fadly Illah telah dua kali diperpanjang, yakni pada 2008 dan 2010, serta berakhir 30 Juni 2013.
Sinyalemen perpanjangan itu mengarah pada dipertahankannya posisi Fadly sebagai sekkot. Wacana itu lalu disorot berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Samarinda karena sejak Fadly menjabat sekkot 2007 lalu, dinilai tidak ada prestasi yang bisa dibanggakan. Malah sebaliknya, Fadly dianggap kurang komunikatif oleh legislator setiap pembahasan anggaran. Ditambah, Fadly juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada kasus dugaan korupsi proyek KTM (Kaveling Tanah Matang) Perumahan Korpri Samarinda. (*/dwi/ibr/kaltimpost.co.id/04/07/2011)




