Mobdin Pejabat Daerah Dibatasi
Wajib Laksanakan Hemat BBM
JAKARTA - Untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.
Seluruh kepala daerah diminta merujuk ketentuan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 yang mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat kabinet 14 Juli 2011, dibahas mengenai upaya pemerintah untuk menghemat energi. Dibahas di rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, apakah perlu membuat Inpres ataukah cukup dengan merevisi Inpres Nomor 2 Tahun 2008. "Presiden memutuskan, yang sudah ada diefektifkan saja. Jika diperlukan aturan lebih teknis, cukup lewat peraturan menteri saja," ujar Gamawan, kemarin.
Diceritakan Gamawan, di rapat tersebut Presiden SBY memarahi para menteri lantaran tidak kontinu menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 itu. "Kita ditegur presiden, mestinya ini terus-menerus," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Dikatakan Gamawan, hemat energi merupakan salah satu cara menekan beban APBN terhadap kenaikan harga minyak dunia. "Ketika harga BBM di tanah air tidak perlu dinaikkan, maka volumenya yang harus kita kurangi," ujarnya.
Dia cerita, pada awal-awal Inpres Nomor 2 Tahun 2008 diterapkan, cukup bisa menghemat belanja energi di instansi pemerintah. Dia memberi contoh, saat itu di Istana dan Sekretariat Kabinet mampu menghemat hingga 30 persen. Sedang di kemendagri, yang saat itu mendagrinya Moh Ma'ruf, bisa hemat 10 persen.
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
"Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," terangnya. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu sedan silinder maksimal 3.000 cc dan satu jenis jeep 4.200 cc.
Mobil dinas wakil gubernur, satu sedan 2.500 cc dan satu jenis jeep 3.200 cc. Untuk bupati/walikota, satu sedan 2.500 cc dan satu unit jenis jeep 3.200 cc. Sementara, untuk wakil bupati/wakil wali kota, satu sedan 2.200 cc dan satu unit jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan 2.700 cc atau jeep 2.700 cc. Sedangkan wakil ketua DPRD provinsi sama dengan ketua DPRD kabupaten/kota berupa sedan atau minibus 2.500 cc.
Sebelumnya, pekan lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, program hemat energi di kalangan aparatur pemerintahan ini akan diberlakukan efektif Agustus 2011.
Dia mengungkapkan, berdasarkan diskusi antara pemerintah dengan DPR, beban BBM subsidi pada 2012 harus dijaga tidak melewati angka 38,5-40 juta kiloliter. Sementara tahun 2011 ini, pemerintah harus menjaga pada kisaran 40,4 juta kiloliter. Bila beban subsidi ini melewati batas, maka akan membebani APBN.(sam/jpnn/ji/kaltimpost.co.id/25/07/2011)




