Mulai Dulu di Pemerintahan
Untuk Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
BALIKPAPAN - Komitmen Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memperjuangkan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda disambut baik banyak kalangan. Sebagai awal komitmen itu, pejabat pemerintah diminta bisa menjadi contoh penerapannya, sambil sosialisasi dijalankan ke masyarakat.
Pemerhati Kesehatan dr Wahyudi mengungkapkan hal itu. Di sela proses terbentuknya Perda KTR dan sosialisasi titik-titiknya, pemerintah harus memberikan contoh dahulu. “Buktikan di kantor itu sebagai kawasan dilarang merokok. Tidak boleh pejabat merokok sembarangan di kantor,” ungkap Wahyudi yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan ini.
Menurut dia, perda KTR sangat layak di Balikpapan sebagai Kota Sehat. Jika diterapkan, efeknya tentu kesehatan secara umum akan membaik karena penyakit akibat asap rokok bisa diminimalisasi. “Kita tahu, dampak perokok itu juga berimbas pada yang tidak merokok,” jelasnya. “Saya kira tidak ada alasan untuk tidak membentuk aturan ini,” jelas dokter lulusan Universitas Brawijaya Malang ini.
Dia menjelaskan, dengan Perda KTR ini akan ada ribuan orang yang ikut “terselamatkan”. “Jangan bilang kota modern dan beriman kalau tidak bisa membuat KTR. Itu kelewatan. Kita sudah disiplin berlalu lintas karena ada Perdanya. Harusnya juga seperti itu,” tandasnya.
Diwartakan, titik KTR akan diatur di perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sarana olahraga, sarana pendidikan, dan instansi pemerintahan. Di sarana pendidikan dan pemerintahan, sebelum Perda dibuat, sama sekali belum menerapkan imbauan seperti tiga lokasi sebelumnya (perbelanjaan, rumah sakit dan sarana olahraga).
Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan Syahrumsyah Setia membenarkan bahwa belum ada imbauan di sekolah. “Di sekolah belum ada imbauaan spesifik larangan itu. Hanya ada kode etik warga sekolah,” kata Syahrumsah yang mengaku mendukung Perda itu agar bisa menekankan guru dan pelajar akan bahaya merokok.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebelumnya menyebut akan memperjuangkan Perda KTR di Balikpapan sebagai satu-satunya Kota Sehat di Kaltim yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan. (*/lim/adm/k1/kaltimpost.co.id/09/08/2011)




