Pemprov Ajukan Tambahan Materi
Perda Organisasi dan Tata Kerja RSUD
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah telah di sahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 4 Juli 2011 silam, belakangan Pemprov Kaltim melalui surat mengajukan tambahan materi di dalam Perda tersebut.
"Biar bagaimanapun Perda itu telah disahkan dalam rapat paripurna dewan 4 Juli dan secara otomatis satu bulan ke depan atau tepatnya pada Agustus Perda itu berlaku sebagai aturan hukum yang wajib ditaati, tapi yang kemudian menjadi pertanyaan ternyata pemerintah baru mengajukan perubahan di Agustus saat Perda sudah berlaku," ucap Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah, Zain Taufik Nurrohman, pada rapat dengan Pemprov Kaltim.
Anggota Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan Pansus baru dapat menindaklanjuti surat Pemprov karena anggota dewan disibukkan dengan masa reses dan pembahasan APBD-P.
Pemprov sendiri mengajukan tambahan materi Perda, karena pada Perda yang sudah disahkan hanya memuat dua rumah sakit daerah, yakni RSUD AW Sjahranie dan RS Atma Husada Mahakam Samarinda. Belakangan setelah Pemprov Kaltim melakukan evaluasi data maupun fakta di lapangan terdapat dua RSUD lainnya, yakni RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan yang mendapat akreditasi dari lima layanan menjadi 16 layanan. Dengan penambahan layanan itu maka secara otomatis struktur organisasinya berubah dan kemudian perubahan struktur itu diharapkan dapat diakomodir dalam perda yang telah disahkan.
"Dengan bertambahnya akreditasi maka otomatis struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit bersangkutan yakni RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Tarakan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Itu yang diminta agar dimasukan ke dalam Perda. Tapi masalahnya Perda itu sudah disahkan rapat paripurna," tegas Zain.
Anggota Pansus lainnya, Lelyanti Ilyas asal Fraksi PKS, mengingatkan dewan perlu berhati-hati dalam menentukan sikap mengingat persoalan itu terkait dengan hukum. Jangan sampai kebijakan yang diambil berbuah masalah di kemudian hari.
Masalahnya pengajuan perubahan materi Perda dilakukan saat Perda sah berlaku, sehingga diperlukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan banyak aspek, terutama hukum, sebelum dewan mengambil sikap.
"Dewan harus bersikap arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, terutama pakar hukum, sebelum memutuskan persoalan ini," kata Lelyanti Ilyas.
Sementara itu, Slamet dari Biro Hukum Pemprov Kaltim mengatakan pengajuan penambahan materi dalam perda tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebih dari anggota Dewan.
Ia menegaskan, tak ada undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang dilanggar apabila materi Perda ditambah, karena penambahkan dilakukan semata agar Perda tersebut benar-benar mengakomodir kepentingan seluruh pihak terkait dan bermanfaat maksimal.
"21 Juli lalu biro organisasi dan hukum melakukan kunjungan ke Kemendagri guna melakukan konsultasi. Hasilnya, Kemendagri menyetujui dilakukan penambahan materi Perda. Sayangnya surat persetujuan dari Kemendagri baru ke luar Agustus mengingat kesibukan pemerintah pusat," kata Slamet.
Mendapat penjelasan tersebut, Zain Taufik Nurrohman berjanji melaporkan hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD Kaltim. Hasil konsultasi dengan pimpinan, termasuk fraksi-fraksi, selanjutnya akan diajukan ke rapat paripurna dewan untuk mendapatkan persetujuan. (agi/sapos.co.id/14/09/2011)




