Mendagri Usulkan Perpanjangan Sultan
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta paling lama dua tahun, karena kemungkinan RUUK DIY tak selesai dibahas hingga masa jabatan Sultan berakhir, 9 Oktober nanti.
"Pak Menteri sudah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Sultan ke Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Djohermansyah menjelaskan, masa jabatan Sultan HB X diusulkan untuk diperpanjang paling lama dua tahun hingga tahun 2013, sambil menunggu RUUK DIY disahkan.
"Dua tahun itu paling lama. Kalau seandainya RUU disahkan Desember 2011, perpanjangan otomatis berakhir, dan ada proses pengisian jabatan dengan mekanisme baru yang disetujui dalam UU," terangnya.(tribunnews.com/21/09/2011)




