Pemerintah Tolak Kode Etik Aparatur Sipil Negara
RUU ASN
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran pada kode etik bagi jabatan fungsional tertentu. Pengawasan aparatur sipil negara melalui sebuah komisi juga ditolak.
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran pada kode etik bagi jabatan fungsional tertentu. Pengawasan aparatur sipil negara melalui sebuah komisi juga ditolak.
Hal ini disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Rabu (12/10/2011) di Jakarta.
Hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Taufik Effendi ini Menteri PAN dan RB EE Mangindaan, Sekretaris Menteri PAN dan RB Tasdik Kinanto.
Gede Pasek Suardika mengatakan, "Kalau memang mau reformasi, seharusnya pemerintah mau mereformasi birokrasi". (kompas.com/12/10/2011)




