Pegawai Kantor Desa Prangat Selatan Dibui
Tertangkap Curi Motor Tetangga
MARANGKAYU. Gara-gara ingin memiliki sepeda motor, Pur (30) yang sehari-harinya pegawai honor di Kantor Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar), nekat mencuri. Tidak tanggung-tanggung, kendaraan roda 2 jadi sasarannya adalah Yamaha Mio KT 5133 XC yang masih berplat putih alias baru dibeli, milik Abdul Haris (23), tetangga Pur di RT 12 Desa Prangat Selatan itu.
"Pencurian motor itu berlangsung Sabtu (8/10) malam. Pelaku berhasil melarikan motor korban ketika tengah ditinggalkan ke pasar malam. Setelah korban melapor dan anggota melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Kamis (13/10) malam di Bontang," ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana, didampingi Kapolsek Marangkayu AKP Sigit Hutomo Putra kepada wartawan, Jumat (14/10).
Sebenarnya pencurian yang dilakukan Pur hampir menuai hasil. Polisi nyaris kehilangan jejak ketika korban mengadu, kendaraan baru dibeli itu lenyap dari rumah, saat ditinggalkan berbelanja ke pasar malam.
"Petugas keburu berhasil meringkus tersangka, sebelum kendaraan yang dicuri dari kediaman korban, belum sempat diubah warna maupun lainnya. Sebab pelaku sendiri mengaku, sebenarnya kendaraan itu hendak dimodifikasinya, kemudian dipakai sendiri. Jadi bukan untuk dijual lagi," tambah Sigit.
Dijelaskan pula, penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang berhasil meringkus Pur sebagai pelakunya, memerlukan kerja keras polisi. Setelah ada laporan Haris, petugas Polsek Marangkayu lalu melakukan penyelidikan ke sejumlah desa di kecamatan itu.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan petugas di Polsek lain di jajaran Polsek Kukar, seperti Polsek Muara Badak, ditambah jajaran Polresta Samarinda dan Polres Bontang. Rupanya dari situ kemudian ada informasi, motor dengan ciri-ciri seperti milik korban, terlihat melintas di kawasan Bontang Indah, Kota Bontang," urainya.
Dari informasi itulah sejumlah petugas Polsek Marangkayu didukung Polres Bontang kemudian menyisir kawasan Bontang Indah. Rupanya pencarian dilakukan petugas membuahkan hasil. Polisi mendapati Pur tengah menunggang motor skutik baru milik Haris tersebut. Tak ayal, Pur terancam mendekam di penjara sampai 5 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dijeratkan kepadanya.
"Saya ambil motor ini untuk dipakai sendiri. Bukan untuk dijual ke orang lain. Rencananya sudah mau saya modifikasi, tapi malah tertangkap," ujar Pur. (idn/upi/sapos.co.id/15/10/2011)




