Dua PNS Bikin Pesta Sabu
SAMARINDA. Nama baik Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, kembali tercoreng ulah dua oknum PNS, yang diringkus jajaran Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Kamis (1/12) malam lalu, di sebuah rumah di Jl Danau Tondano, Samarinda Kota, lantaran terlibat pesta narkoba.
Keduanya berinisial BS (41), warga Jl Danau Melintang, RT 26, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, yang merupakan PNS dilingkungan Dinas Pertanian Provinsi Kaltim. Dan AM (47), warga Jl Danau Poso, RT 26, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, yang merupakan PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Samarinda.
Bersama 4 orang rekannya, yakni NS (38), OZ (26), BE (39) dan JS (34). BS dan AM, dikeler polisi ke Polsubsektor Mulawarman, untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya pelaku yang dibawa, sebagai bukti polisi juga menyita seperangkat alat hisap, yang di pipetnya nampak masih tersisa narkoba jenis sabu.
Keenam pelaku pesta narkoba ini, tidak dapat mengelak saat polisi menggiring mereka ke kantor polisi. Tampak jelas dari raut wajah mereka, hanya tertunduk malu saat dibawa polisi.
Penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan polisi, tidak terlepas dari informasi masyarakat, yang resah dengan aktivitas di rumah milik BE.
"Setiap hari di rumah pelaku (BE, Red) sering didatangi orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Lantaran kecurigaan warga itulah, warga memberi informasi kepada kami," kata Kapolresta Samarinda AKBP Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Feby DP Hutagalung SIK kepada Sapos, Minggu (4/12) kemarin.
Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan. Alhasil, saat polisi melakukan pengawasan, keenam pelaku tampak melakukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.
"Melihat ada yang janggal, kami langsung menggerebek. Hasilnya pelaku kami tangkap di salah satu kamar, bersama barang bukti seperangkat alat hisap yang pada saat itu digunakan menghisap sabu," jelas Feby.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan status tersangka kepada enam pelaku penguna narkotika tersebut.
"Mereka (BS, AM, NS, OZ, BE dan JS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 112 (1), 127 (1) huruf a junto pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tukasnya.(oke/waz/sapos.co.id/05/12/2011)




