260 PNS Bekasi Langgar Aturan Disiplin
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 260 Pegawai Negeri Sipil di wilayah setempat melanggar aturan kedisiplinan sepanjang tahun 2011.
"Mereka (PNS) itu telah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dan para PNS indisipliner tersebut masih akan dipantau kelakuannya," ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa (17/1/2012).
Menurut dia, jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penilaian BKD atas implementasi Peraturan Wali Kota Bekasi perihal penilaian kinerja pegawai yang akan mengawasi setiap prilaku PNS.
"Sebagai pelayan masyarakat, perbuatan dan kinerja yang ditunjukkan tak boleh sembarangan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, selama ini Kota Bekasi belum memiliki peraturan yang membahas tentang hal tersebut.
Akibatnya, banyak pelayan masyarakat yang kinerjanya rendah karena beranggapan sanksi jarang dijatuhkan.
"Sanksi akan lebih tegas dijatuhkan pada pelanggarnya. Terhadap pegawai yang berkinerja positif pun akan ada kredit yang diberikan. Jadi penilaian seimbang dilaksanakannya," ujar Rahmat. (ans/aef/berita8.com)




