SBY Setuju Gus Dur Pahlawan Nasional
Hari Ini, Fraksi PKB Ajukan Surat Resmi
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dan akan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak untuk menganugerahi almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi pahlawan nasional. Namun, presiden tetap memperhatikan sejumlah syarat administratif penganugerahan gelar tersebut.
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dan akan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak untuk menganugerahi almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi pahlawan nasional. Namun, presiden tetap memperhatikan sejumlah syarat administratif penganugerahan gelar tersebut.
Sesuai UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang baru disahkan pada Mei tahun lalu, masukan nama calon pahlawan nasional harus dibahas lebih dulu. Yakni oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang hingga kini belum terbentuk.
"Tentu presiden sudah mendengar usul berbagai pihak. Presiden menghargai dan menerima pernyataan seperti itu, dan menjadi masukan buat presiden. Namun, presiden akan tetap mengacu UU No 20/2009 yang telah disetujui bersama DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin (3/1).
Dengan adanya Dewan Gelar, lanjut dia, kewenangan penuh penentuan pahlawan tidak lagi di tangan presiden. Usul dari masyarakat, termasuk pemda, harus disaring dulu lewat Dewan Gelar itu. Julian mengatakan, dengan masukan dari DPR, Dewan Gelar akan segera terbentuk. Jika Dewan Gelar terbentuk, penganugerahan gelar pahlawan nasional tidak harus dilaksanakan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan sebagaimana yang lazim dilakukan sebelumnya.
"Dewan Gelar itu bekerja selama lima tahun. Jadi saat sudah dibentuk bisa langsung membahas," kata Julian.
Meski demikian, Julian mengakui Gus Dur merupakan tokoh yang khusus. Karena itu, sangat mungkin Presiden RI ke-4 itu diberi gelar yang di luar nomenklatur yang ada dalam undang-undang.
"Bisa saja diberi gelar di luar nomenklatur, yang kontekstual misalnya karena Gus Dur memperjuangkan pluralisme. Tapi saat ini, kita berpedoman dengan undang-undang dulu," kata Julian.
Dewan Gelar dibentuk Presiden melalui Keppres. Dewan itu terdiri atas 2 orang dari kalangan akademisi, 2 orang dari militer, dan 3 orang sisanya dari tokoh yang pernah meraih tanda kehormatan.
Terkait syarat administratif tersebut, Fraksi PKB siap memulai langkah nyata dengan mengirimkan surat resmi permohonan pengangkatan Gus Dur sebagai pahlawan kepada presiden RI pada hari ini (4/1).
Bagi fraksi beranggotakan 28 orang di parlemen itu, almarhum sudah sangat memenuhi syarat. Baik syarat secara umum maupun khusus seperti yang diatur dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU No 20/2009.
"Sebagai pelapor awal, kami akan mulai langkah konkretnya," ujar Ketua FPKB Marwan Jafar di Jakarta kemarin (3/1).
Selain itu, FPKB juga akan mendorong pimpinan DPR dan semua fraksi untuk mengirimkan surat resmi yang sama. Menurut Marwan, hanya melalui mekanisme seperti inilah presiden akan memiliki cukup data dan alasan secara legal formal untuk memproses pemberian gelar tersebut.
Atas dukungan dan usul banyak pihak selama ini, Marwan menyatakan, pihaknya secara khusus memberikan apresiasi tinggi. "Ucapan terima kasih juga kepada pemerintah yang telah merespons dengan baik tentang itu," tambahnya.
Sekjen DPP PDIP Pramono Anung mengatakan, melalui fraksinya di DPR, PDIP akan mendorong pengajuan gelar pahlawan untuk Gus Dur menjadi usul resmi DPR. Persoalan ini akan disampaikan melalui sidang paripurna DPR yang bakal digelar hari ini.
"Agenda paripurna besok (hari ini) memang hanya pidato pembukaan masa sidang DPR. Tapi, nanti di sana FPDIP akan mengusulkannya melalui interupsi agar gelar pahlawan untuk Gus Dur segera dibahas agar menjadi sikap resmi," kata Pramono yang juga wakil ketua DPR itu.
Menurut dia, untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional ada mekanisme yang harus diikuti. Prosesnya mengacu kepada UU No 20/ 2009. PDIP sendiri, imbuh dia, sudah mantap mengusung Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
"Kami mendapatkan arahan langsung dari Megawati untuk mendorong ini," tegasnya.
Keseriusan itu, sama sekali bukan karena Megawati pernah menjadi Wapres saat Gus Dur berkuasa. Tapi, benar-benar karena ajaran Gus Dur yang memberi konstribusi besar bagi bangsa dan negara.
"Mulai komitmennya membangun demokrasi, pluraslisme, melindungi kelompok minoritas, diplomasi umat Islam Indonesia di level internasional yang menampilkan wajah Islam yang ramah, harus diakui Gus Dur punya jasa besar," bebernya.
Di tempat terpisah, Ketua FPAN Asman Abnur juga siap mengajukan surat resmi untuk ikut mendorong gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur. Menurut dia, FPAN sepakat Gus Dur berhak menyandang gelar tersebut. "Tentu, jika diperlukan, kami akan ikut kirim surat," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan, derasnya dorongan sejumlah pihak selama ini tetap harus disikapi dengan arif. Pengajuan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. "Jangan grusa-grusu, nanti malah ada kesan ada unsur rekayasa atau sebagainya, karena gelar pahlawan ini memang agak sensitif," tandas Asman.
Desakan mengajukan Gus Dur jadi pahlawan nasional telah membangkitkan keinginan Golkar yang lama tertunda untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto dapat penghargaan yang sama. Mereka siap mendukung upaya menjadikan Gus Dur, tapi harus disertai menjadikan Pak Harto pahlawan pula.
"Kita siap-siap saja mendukung, tapi jangan lupa, Pak Harto juga sudah berbuat banyak untuk rakyat, beliau juga berhak," tegas Ketua FPG Setya Novanto kemarin.
Menurut dia, sebagai bapak pembangunan dan ekonomi, jasa presiden yang meninggal awal 2008 itu tidak boleh dilupakan. "Fraksi-fraksi sudah sepatutnya ikut mendukung," tambahnya. (sof/dyn/pri/oki/jpnn)
Sumber : Sapos, 04/01/2010




