PNS Didenda Rp80 Ribu jika tidak Ikut Apel
PEKANBARU-MI: Untuk meningkat kedisplinan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan aturan denda Rp80 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya jika tidak ikut apel setiap pagi.
Kepala Biro Humas Pemprov Riau Zulkarnain kepada Media Indonesia, Rabu (21/1), mengatakan denda ini berlaku bagi PNS serta tenaga honor di lingkup Pemprov Riau yang terlambat apel. Menurut aturannya, PNS dan tenaga honor sudah masuk kantor pukul 07.30 WIB dan harus ikut apel pagi.
"Bagi yang telat atau kedapatan berkeliaran di luar kantor bukan untuk urusan dinas apalagi nongkrong di warung kopi saat jam kerja langsung dikenakan denda," kata Zulkarnain.
Keputusan denda ini, lanjut Zulkarnain, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan surat edaran Sekda Riau tanggal 14 Januari 2010. Berdasarkan SK tersebut, PNS yang datang terlambat pada apel pagi dikenakan denda Rp80 ribu. Jumlah ini terdiri dari Rp50 ribu uang tunjangan beban tugas dan Rp30 ribu lagi uang transportasi. Sedangkan bagi tenaga honor didenda Rp50 terdiri uang tunjangan beban tugas dan transportasi.
"Bila tidak apel berturut-turut selama sepuluh hari, tunjangan beban tugas dan transportasinya selama satu bulan tidak akan dibayarkan. Mekanisme denda ini akan diberlakukan dari satu kerja masing-masing. Uang denda ini nantinya akan dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.
Mekanisme denda ini akan diberlakukan dari satu kerja masing-masing. Uang denda ini nantinya akan dikembalikan ke kas daerah.
Agar aturan dapat berjalan efektif, Pemprov Riau sudah membentuk tim khusus yagn bertugas memantau sejumlah warung kopi dan pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru.
"Inspeksi mendadak sudah dilakukan dua kali dan mendapati 14 PNS yang sedang nongkrong di warung kopi. Ada juga PNS yang sedang berbelanja di pusat perbelanjaan saat masih jam dinas," jelasnya.
Laporan tindakan yang menyalahi aturan tersebut lanjut Zulkarnain juga ditembuskan ke satuan kerjan mereka masing-masing. (BG/OL-7 mediaindonesia.com 20/01/10)




