Anggaran Prajabatan Rp7 Miliar Dinilai Terlalu Besar
PANDEGLANG-MI: Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang menilai alokasi anggaran untuk kegiatan prajabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu sebesar Rp7 miliar terlalu besar.
"Alokasi anggaran untuk kegiatan prajabatan itu terlalu besar dan mengakibatkan banyaknya dana untuk kegiatan lain tersedot oleh anggaran pendidikan dan pelatihan CPNS itu," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang Ramjani Soegiri di Pandeglang, Rabu (20/1).
Kegiatan prajabatan CPNS, kata dia, memang penting tapi seharusnya tidak mengorbankan kepentingan lain. Banyak program pembangunan terpaksa ditunda karena dananya banyak terpakai untuk prajabatan.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu juga berharap para CPNS yang mengikuti prajabatan bisa bekerja secara maksimal setelah mengikuti kegiatan itu dan diangkat menjadi PNS.
"Anggaran daerah yang dipakai untuk kegiatan pendidikan dan latihan prjabatan mereka sangat besar, jadi setelah lulus dan menjadi PNS mereka harus bekerja maksimal, jangan sampai uang sebesar itu habis percuma saja," ujarnya.
Ia juga berharap, semua kalangan agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran prajabatan tersebut, jangan sampai terjadi penyimpangan.
Sebanyak 1.942 orang CPNS formasi penerimaan 2007 akan mengikuti prajabatan dengan total anggaran Rp7 miliar. Lokasi kegiatan pendidikan itu bertempat di dua hotel di kawasan wisata Carita.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pandeglang Bay Sumarta secara terpisah menjelaskan, kegiatan prajabatan golongan I, II dan III itu akan dilaksanakan pada akhir Januari 2010, kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Banten.
Dari total CPNS yang akan mengikuti prajabatan itu, sebanyak 62 orang di antaranya merupakan golongan I, 1.551 orang golongan II dan 379 orang golongan III.
Diklat prajabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.101/2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan PNS.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, CPNS wajib diikutsertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatanya dua tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Biaya satuan pelaksanaan diklat prajabatan dari Badan Diklat Provinsi Banten masing-masing sebesar Rp3,5 juta/orang untuk golongan I dan II serta Rp4,5 juta/orang bagi golongan III. (Ant/OL-7 mediaindonesia.com 21/01/10)




