PNS tidak Boleh Terlibat Politik Praktis Pilkada
MANADO--MI: Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh terlibat langsung pada politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), bupati, maupun wali kota yang akan digelar serentak pada Juli 2010.
"Jajaran PNS sebaiknya netral jelang pilkada, tidak harus terlibat langsung mengajak masyarakat untuk memilih seseorang di pilkada," kata anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani, di Manado, Kamis (21/1).
"Jajaran PNS sebaiknya netral jelang pilkada, tidak harus terlibat langsung mengajak masyarakat untuk memilih seseorang di pilkada," kata anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani, di Manado, Kamis (21/1).
Bahkan, ada indikasi kuat sejumlah jajaran pejabat lingkungan pemerintahan di kabupaten, kota, maupun provinsi, sengaja turut mengampanyekan beberapa calon, baik itu sebagai pejabat atau kepala daerah incumbent atau orang lain.
Pada 2010 akan digelar pilkada secara serentak, yakni Pemilihan Gubernur Sulut, Pemilihan Bupati Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Selatan, Bolmong Timur, Kota Manado, Tomohon, dan Bitung.
"Persoalan sekarang karena tahapan Pilkada belum ditetapkan KPU setempat, seiring dengan belum terbentuknya Panitia Pengawas Pilkada, sehingga lembaga yang mengawasi dan memberikan sanksi belum ada," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut Arnold Poli mengatakan, pelaksanaan pilkada di Sulut sebaiknya dilaksanakan secara netral dan berlangsung demokratis tanpa harus melibatkan fasilitas pemerintah atau negara.
"Kami optimis pelaksanaan pilkada di Sulut akan berlangsung kondusif dan demokratis, karena masyarakat termasuk jajaran PNS cukup juga memahami aturan yang ada," katanya. (Ant/OL-02 mediaindonesia,com 22/01/10)




