Polri Ubah Pendekatan
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polri akan mengubah pendekatan terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Terhadap pengguna narkoba, Polri akan melakukan pendekatan preventif, persuasi, dan rehabilitasi.
Sementara itu, terhadap pengedar dan produsen narkoba, Polri tak akan memberi ampun dan akan lebih represif. Pembawa narkoba lebih dari lima gram akan dituntut hukuman mati. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan hal itu kepada wartawan seusai mendampingi Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono meresmikan peluncuran Aksi Peduli Anak Bangsa Bebas Narkoba di Jakarta, Sabtu (30/1/2010).
Acara itu juga dihadiri Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Gories Mere.
”Lima tahun kemarin kita coba kerja keras dan represif. Kenyataannya, pengguna semakin meningkat, pasar narkoba juga demikian. Sekarang kita coba pendekatan berbeda. Kita coba rangkul, preventif, dan bersinergi sehingga pengguna narkoba bisa ditekan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pengguna narkoba yang tertangkap tidak akan langsung ditahan, melainkan dirangkul, dibina, dan diajak berkomunikasi agar bisa memahami dan memiliki kesadaran.
Untuk itu, kata Bambang, Polri bersinergi dengan Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, kepala daerah, serta organisasi kepemudaan dan pengusaha agar memberikan pekerjaan kepada mantan pengedar narkoba. Dengan demikian, mereka tak kembali terjebak dalam peredaran narkoba.
Sebelumnya, Ibu Negara menyatakan tak sependapat dengan Polri yang selama ini lebih banyak memenjarakan pengguna narkoba. Mereka seharusnya ditempatkan di panti rehabilitasi, bukan di penjara.
Menurut Ny Ani Yudhoyono, pengguna narkoba dan sejenisnya hendaknya diberikan bimbingan. ”Masyarakat hendaknya juga mengubah persepsi tentang pemakai narkoba. Mereka jangan dijauhi, jangan dikucilkan, tetapi semestinya dirangkul, diawasi secara periodik,” katanya.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwianto di Jakarta, Sabtu, menjelaskan, UU Narkotika yang baru memosisikan pengguna narkoba sebagai korban, bukan tersangka. (HAR/WIN) Sumber : kompas.com, 31-01-2010




