Perampingan SKPD Akan Dipertimbangkan


PALANGKA RAYA - Usulan DPRD Kota Palangka Raya agar Pemerintah Kota (Pemko) merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena dianggap terlalu ‘gemuk’ rupanya dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota. Menurut Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Yudinantir, pihaknya akan mengevaluasi SKPD yang ada di lingkungan Pemko.

“Kami akan mengadakan rapat untuk membahas masalah perampingan SKPD tersebut dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah," kata Yudinantir, Sabtu (13/2) lalu.

Menurut Yudi yang juga didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kelembagaan Sekda Palangka Raya Fabianus, saat ini jumlah 22 SKPD yang ada masih belum mencapai batas maksimal yang ditentukan oleh peraturan.

Didalam peraturan, Pemko maksimal memiliki 32 SKPD. Sedangkan yang ada saat ini hanya berjumlah 22 jadi masih jauh dibawah angka maksimal.

Yudinantir sepakat jika perampingan atau dilakukan menggabungkan (merger) sejumlah instansi itu memang merupakan salah satu cara untuk menghemat anggaran yang digunakan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Kita akan mengkaji usulan itu. Dengan mengacu kepada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan merger, yakni personil atau sumber daya manusianya, kemampuan dari anggaran daerah, serta keperluan teknis lainnya," ucap Yudi.

Pada kesempatan itu mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya ini mengatakan pihaknya juga menyetujui perampingan SKPD dilakukan, selain untuk menghemat anggaran prinsipnya dapat juga menjalankan kepemerintahan yang efektif dan efisien. Namun sebelum itu benar-benar dilakukan terlebih dahulu, Pemko mengkaji Peraturan Daerah (Perda) yang ada akan dilakukan evaluasi kembali. Jika hasil kajian dan evaluasi itu menunjukan bahwa perampingan itu memang diperlukan maka akan dilaksanakan namun secara bertahap.

“Ini tidak mudah kita lakukan makanya harus benar-benar dikaji. Soalnya permasalahan terbesar dalam melakukan merger adalah melakukan pencopotan jabatan, karena pegawai tidak takut untuk menggugat pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dinilai berlawan dengan prosedur,” terangnya.

Oleh karena itu, prosesnya harus dilakukan hati-hati dan apabila semua permasalahan yang ada diselesaikan maka perampingan atau merger akan segera dilaksanakan demi tercapainya APBD yang pro rakyat.

Dijelaskan Yudi, pada tahun 2008 lalu pihaknya sudah pernah mengajukan kepada DPRD setempat untuk dilakukannya merger beberapa instansi namun ditolak.

"Anggota DPRD periode lalu menolak perampingan dilakukan, tapi sepertinya anggota periode ini malah mengharapkan dilakukan perampingan, dan itu merupakan respon positif untuk kami. Makanya dalam waktu dekat melakukan rapat dengan mengundang seluruh SKPD jajaran Pemkot Palangkaraya untuk membahas persamalahan tersebut yang akan dilaksanakan Rabu (17/2) mendatang," tambahnya. (eld/rud/kaltengpos.com/17/02/2010)
 
Kalender Agenda
previous month February 2012 next month
M T W T F S S
week 5 1 2 3 4 5
week 6 6 7 8 9 10 11 12
week 7 13 14 15 16 17 18 19
week 8 20 21 22 23 24 25 26
week 9 27 28 29
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra