Dua PNS Ditangkap Saat Sedang Nyabu
PALU--MI: Tim Buser Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk dua PNS di Kabupaten Donggala, saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di Kota Palu baru-baru ini.
Kedua pelaku itu berinisial GT dan FF yang masing-masing bekerja di Kantor BKKBN dan Kantor Sekretariat DPRD Donggala. Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution di Palu, Selasa (9/3),
membenarkan hal itu.
Kedua pelaku itu berinisial GT dan FF yang masing-masing bekerja di Kantor BKKBN dan Kantor Sekretariat DPRD Donggala. Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution di Palu, Selasa (9/3),
membenarkan hal itu.
Keduanya saat ini sudah ditahan di kantor polisi guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diintai polisi. Saat menggunakan narkoba, mereka baru dibekuk," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa narkoba, dan dua handphone. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Beberapa waktu sebelumnya, aparat kepolisian juga membekuk PNS yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (Ant/OL-04/mediaindonesia.com/10/03/2010)
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diintai polisi. Saat menggunakan narkoba, mereka baru dibekuk," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa narkoba, dan dua handphone. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Beberapa waktu sebelumnya, aparat kepolisian juga membekuk PNS yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (Ant/OL-04/mediaindonesia.com/10/03/2010)




