Dukungan KTP PNS, TNI/Polri Jadi Masalah
PEKALONGAN--MI: Masalah kartu tanda penduduk (KTP) pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri menjadi bahan pendukung majunya calon independen (perorangan) masih menjadi permasalahan yang diperdebatkan jelang pemilihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang direncanakan 16 Juni 2010 mendatang.
Keterangan dihimnpun Media Indonesia di Pekalongan, Selasa (9/3), menyebutkan masalah KTP PNS dan TNI/Polri menjadi bahan dukungan untuk calon independen (perorangan) pada Pilkada Kota Pekalongan masih menjadi perdebatan yang cukup serius di berbagai kalangan, hal itu karena netralitas PNS dan TNI/Polri dalam pemilu.
Keterangan dihimnpun Media Indonesia di Pekalongan, Selasa (9/3), menyebutkan masalah KTP PNS dan TNI/Polri menjadi bahan dukungan untuk calon independen (perorangan) pada Pilkada Kota Pekalongan masih menjadi perdebatan yang cukup serius di berbagai kalangan, hal itu karena netralitas PNS dan TNI/Polri dalam pemilu.
Perdebatan antara sah atau tidaknya kartu tanda penduduk PNS dan TNI/Polri sebagai bahan dukungan calon perorangan karena hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur masalah tersebut, sehingga berbagai pihak masih mempertanyakanj untuk proses Pilkada lebih lanjut.
"KPU memang tak mengatur secvara khusaus menyangkut hal itu, sehingga hal itu akan dikomunikasikan dengan KPU provinsi dan pusat agar lebih jelas," kata Ketua Divisi Kampanye, Hukum, dan Pendaftaran KPU Kota Pekalongan Dirdaus, Selasa (9/3).
Namun sejauh ini tetap sah, kata Firdaus, karena PNS adalah bagian dari masyarakat sehingga dalam verifikasi nantinya ditemukan KTP PNS untuk bahan dukungan calon perorangan tidak ada masalah, namun khususd untuk TNI/Polri yang masih aktif KTP dukungan tidak sah.
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekalongan Masrof mengatakan pegawai negeri sipil masih dihadang oleh ketentuan bahwa selama kegiatan Pilkada harus netral dan tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon atau menjadi tim sukses.
"Aturan ini juga belum jelas, oleh karenanya kita masih berkonsultasi ke pemerintah provinsi agar dikemudian hari tak terjadi sengketa Pilkada," katanya.
Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, data yang dihimpoun dari KPU menyebutkan untuk calon perorangan sedikitnya membutuhkan 15.405 dukungan yaitu berupa KTP, namun sebagian calon independen yang akan maju melalui jalur ini telah menyatakan siap untuk mengumpulkan dan mendaftarkan 20.000 KTP, hal itu untuk mengantisipasi gugurnya calon setrelah dilakukan verifikasi oleh KPU. (AS/OL-7/mediaindonesia.com/10/03/2010)




