Direksi Komisaris Dilarang Rangkap Jabatan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang komisaris dan direksi merangkap jabatan. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No 7/2010).
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi menjelaskan, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada saat bersamaan dilarang memegang jabatan yang sama pada perusahaan lain. ”Meski begitu, aturan ini tidak berlaku universal,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi menjelaskan, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada saat bersamaan dilarang memegang jabatan yang sama pada perusahaan lain. ”Meski begitu, aturan ini tidak berlaku universal,” ujarnya dalam keterangan pers kemarin.
Pelarangan rangkap jabatan diberlakukan apabila perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha, dan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu.
Ahmad Junaidi menambahkan, ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), tapi juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV, atau bahkan koperasi.
Direktur atau komisaris dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat diinterpretasi pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. ”Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan bila dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar,” jelas Junaidi.
Selain itu, Perkom yang ditandatangani pada 7 Desember 2009 tersebut disusun untuk menghindari rangkap jabatan yang sering menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. ”Apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock), hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi,” ujar Junaidi.
Demikian juga hubungan vertikal, yang dikhawatirkan menciptakan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi.
Apa sanksi jila larangan rangkap jabatan direksi-komisaris ini dilanggar? Junaidi menjelaskan, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan, komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi. ”Sanksi ini tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat, tapi terhadap diri pribadi orang tersebut,” ujarnya.(gen/kim/jpnn/kaltimpost.co.id/15/03/2010)
Ahmad Junaidi menambahkan, ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), tapi juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV, atau bahkan koperasi.
Direktur atau komisaris dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat diinterpretasi pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. ”Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan bila dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar,” jelas Junaidi.
Selain itu, Perkom yang ditandatangani pada 7 Desember 2009 tersebut disusun untuk menghindari rangkap jabatan yang sering menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. ”Apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock), hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi,” ujar Junaidi.
Demikian juga hubungan vertikal, yang dikhawatirkan menciptakan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi.
Apa sanksi jila larangan rangkap jabatan direksi-komisaris ini dilanggar? Junaidi menjelaskan, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan, komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi. ”Sanksi ini tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat, tapi terhadap diri pribadi orang tersebut,” ujarnya.(gen/kim/jpnn/kaltimpost.co.id/15/03/2010)




