Tujuh Anggota DPRD Halsel Dilantik, Sekwan Dinonaktifkan
TERNATE--MI: Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) Umar Pelupesy dinonaktifkan terkait pelantikan tujuh anggota DPRD Halsel yang tidak direstui Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
Penonaktifan Sekwan dari jabatannya mendapat reaksi dari empat fraksi diluar PKS, bahkan mereka juga mempertanyakan surat penonaktifan yang dilayangkan oleh Bupati Halsel kepada Umar Pelupesy menjelang pelantikan tujuh anggota DPRD Halsel.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Halsel Abdullah Madjid di Labuha, Kamis (18/3), mengatakan SK penonaktifan Umar Pelupesy tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 dan Undang-Undang Nomor 207 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPRD.
Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian seorang Sekwan harus mendapat persetujuan dari DPRD, namun yang dilakukan oleh Bupati Halsel hanya merujuk pada Undang-Undang tentang Kepegawaian. Mestinya harus diketahui, kalau ada Undang-Undang khusus yang berlaku, sehingga penonaktifan Sekwan dianggap batal demi hukum.
Ia menilai, pemerintahan saat ini diatur dengan rasa suka tidak suka, akhirnya setiap kinerja para birokrasi di Pemkab Halsel terlalu diintimidasi oleh kekuasaan yang tak menjalankan fungsinya secara baik. "Kami mensinyalir langkah Bupati untuk menonjobkan Sekwan Halsel adalah semata-mata untuk berupaya menggagalkan rencana pelantikan tujuh anggota DPRD Halsel," cetusnya.
Hal itu karena dianggap Bupati terlalu melampaui tugasnya, dan DPRD Halsel saat ini masih menganggap Umar Pelupesy adalah Sekwan yang devinitif. Oleh sebab itu tidak ada alasan apapun untuk menonjobnya gara-gara proses pelantikan tujuh anggota DPRD Halsel tersebut.
Untuk tetap mempertahankan posisi Umar sebagai Sekwan, seluruh Fraksi minus PKS di DPRD telah bersurat ke Gubernur Malut dan Mendagri terkait dengan langkah Bupati yang menonjobkan Umar Pelupesy tanpa alasan jelas.
Sementara itu, Kasubag Pelayanan Informasi Bagian Humas dan Protokol Pemkab Halsel Daud Djubedi mengatakan, bahwa Umar Pelupesy dinonaktifkan karena dianggap telah melakukan indisipliner, bahkan saat rapat penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati di Lelei, Kayoa juga tak dihadiri oleh Sekwan.
"Sekwan dinonaktifkan dari jabatannya karena melakukan tindakan indispliner, dan setiap PNS harus mematuhi ketentuan yang telah diatur, bukan karena adanya pelantikan tujuh anggota DPRD Halsel," katanya. (Ant/OL-06/mediaindonesia.com/19/03/2010)











