Sinyal Disetujui, Kepmendagri Akan Tinjau Mahakam Ulu
SENDAWAR – Kementerian Dalam Negeri (Kepmdagri) pada bagian Sub Direktorat Penataan Wilayah III dan Otonomi Khusus pada Juni 2010 akan menurunkan tim pengkajian pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu. Tujuannya, untuk melakukan kajian administrasi kewilayahaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
“Tim baru pusat ini secara teknis akan dibantu oleh Pemkab Kubar sebagai kabupaten induknya untuk melakukan pengkajian,” ungkap Kasubag Penataan Wilayah dan Tata Batas Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kubar Agus Afifudin, via ponsel ketika menghadiri rapat pembahasan wilayah perbatasan di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Memang saat ini, lanjut dia, Pemkab Kubar telah menyerahkan 6 Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan pemekaran wilayah Mahakam Hulu dari kabupaten induk Kubar. Dan terakhir ada 2 SK yang diserahkan oleh Pemkab Kubar sekitar dua minggu yang lalu yaitu SK Bantuan Dana dari Kabupaten Kubar kepada kabupaten baru selama 2 tahun berturut-turut dan SK Penyerahan semua aset oleh Kabupaten Induk kepada Kabupaten Baru.
Sedangkan 4 yang sebelumnya sudah diserahkan sudah cukup lama ke Kemdagri seperti SK Pembentukan tim kajian independen pemetaan wilayah pemekaran kawasan Mahakam Hulu, SK pelepasan lima kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mahakam Hulu, SK Rekomendasi pembentukan Kabupaten Mahakam Hulu dan SK Penentuan letak dan nama ibu kota calon dengan nama Batoq Bulan.
Ditambahkannya, setelah mempelajari SK dan hasil pengkajian Kabupaten Kubar, makanya nanti akan turun untuk melakukan pengkajian ke lapangan terhadap kondisi administrasi wilayah kabupaten pemekaran seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan masih banyak lagi. Pemkab Kubar pun akan berupaya semaksimal mungkin agar pemekaran kabupaten Mahakam Hulu dapat dilaksanakan pada tahun 2010 ini.
“Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, ada aturan baru di tahun yang akan datang yaitu pemekaran kabupaten atau provinsi tetap diperbolehkan hanya saja tidak dilepas begitu saja seperti saat ini,” terangnya.
Informasi dari mereka, tambah Agus Afifudin, kabupaten atau provinsi yang hendak dilepas oleh daerah induk dipersiapkan selama lima tahun. Apabila sudah mampu berdiri selama lima tahun, maka baru dapat dilepas oleh daerah induk. “Makanya kami berusaha agar Kabupaten Pemekaran Mahakam Hulu dapat terbentuk pada tahun ini,” tandasnya. (hms12/kaltimpost.co.id/25/03/2010).




