Hasil Sementara: Gayus Melanggar Kode Etik & Disiplin PNS
Markus Pajak Rp 25 Miliar
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan, pegawai negeri di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, masih belum selesai. Namun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Gayus Tambunan melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri.
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan, pegawai negeri di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, masih belum selesai. Namun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Gayus Tambunan melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri.
"Kita memeriksa apakah dia melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Ada arah seperti itu. Tapi kita perlu tambahan, makanya melengkapi itu kita panggil lagi hari ini. Tapi nggak datang," ujar Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki kepada detikcom, Kamis (25/3/2010).
Bambang mengatakan, keputusan sementara Kitsda masih terus dipelajari. Meski sudah memeriksa sejumlah teman-teman dan atasan Gayus, Kitsda masih membutuhkan beberapa konfirmasi Gayus.
"Semua yang di sekitar dia sudah diperiksa. Petunjuk pemeriksaan mengarah ke situ (melanggar kode etik)," tukasnya.
Belum diketahui alasan Gayus mangkir dalam pemeriksaan kali ini. Yang pasti, Gayus Tambunan tiba-tiba 'menghilang'. Telepon seluler PNS Ditjan Pajak itu tak bisa dihubungi.
"Ini masih dicoba terus mencari Gayus," kata Bambang Basuki. Kitsda berkepentingan mencari Gayus karena masih membutuhkan keterangan dari Gayus dalam rangka pemeriksaan internal atas tudingan Susno Duadji terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar. (gus/asy/detiknews.com/26/03/2010)




