Eksaminasi Sampai Ke Pejabat Struktural
JAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan oleh PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan bakal menjadi episode yang panjang. Setelah Mabes Polri menyatakan akan menyidik kembali kasus Gayus, proses eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyentuh level pejabat struktural di insitusi penuntutan itu.
”Eksaminasi dari (kejaksaan negeri) Tangerang, (kejaksaan tinggi) Banten, sampai ke sini (Kejagung, Red),” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, kemarin (25/3). Namun hingga kini Hendarman belum mendapatkan laporan lengkap tentang eksaminasi yang dilakukan sejak Senin (22/3) lalu.
Proses eksaminasi diharapkan selesai pekan ini. Selanjutnya, hasilnya sudah ada Selasa mendatang. ”Nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” kata mantan ketua Timtastipikor itu.
Usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Mafia Hukum, Selasa (23/3), Hendarman menengarai ada sistem dalam penuntutan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh jaksa.
Empat jaksa peneliti kasus Gayus telah diperiksa oleh tim eksaminasi. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Jaksa penuntut umum pada Kejari Tangerang Nazran Aziz juga diperiksa. Kemudian Kajari Tangerang Suyono dan Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, eksaminasi dilakukan terkait dengan penanganan berkas perkara. Mulai dari level petugas pelaksana, jaksa saat sidang, hingga pejabat struktural yang terkait dengan penanganan berkas perkara. ”Sampai ke level dir pratut (direktur prapenuntutan) dan dirtut (direktur penuntutan),” terang Didiek.
Mantan wakil kepala Kejati (wakajati) Jatim itu menjelaskan, melalui eksaminasi akan dipastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan sistem penuntutan atau tidak. ”Kalau ada, akan diberikan sanksi fungsional. Itu nanti proses di JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” urai Didiek.
Seperti diketahui, proses penuntutan kasus Gayus Tambunan diduga diwarnai dengan penyimpangan. Dalam kasus itu, Gayus dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memberikan putusan bebas. Disebut-sebut jaksa menerima Rp 9 miliar dalam penanganan perkara itu.
Terkait dengan rencana Mabes Polri membuka kembali kasus Gayus, Didiek mengatakan, hal itu tidak berpengaruh dengan rencana jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Gayus. ”Itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini dibicarakan,” katanya.
Namun dia menggarisbawahi, penyidikan ulang yang dilakukan Mabes Polri harus terkait dengan pokok materi yang berbeda. jika tidak, hal itu akan bertentangan dengan prinsip hukum nebis in idem, di mana terdakwa tidak bisa diadili lebih dari satu kali atas objek perkara yang sama. ”Pokok masalahnya harus berbeda,” kata Didiek.
Dalam perkara yang telah disidangkan di PN Tangerang, Gayus didakwa dengan pasal penggelapan atas dana senilai Rp 370 juta. Menurut dia, perbedaan tidak hanya berkaitan dengan jeratan pasal yang digunakan. Misalnya sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan, kemudian diproses lagi dengan pasal pencucian uang atau tindak pidana korupsi. ”Tapi kita kan menunggu, yang mana yang akan disidik ulang oleh Mabes Polri,” terang jaksa asal Solo itu.
Secara terpisah, meski belum memastikan jadwalnya, Mabes Polri merencanakan memeriksa Gayus Tambunan. Itu terkait dengan dana Rp 24,6 miliar. ”Kami ingin tahu aliran dananya ke mana setelah blokir rekening dibuka,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana di Mabes Polri.(fal/aga/zul/jpnn/kaltimpost.co.id/26/03/2010)




