Gayus Dipecat Tidak Hormat
Irjen Temukan Banyak Transaksi Yang Mencurigakan
JAKARTA - Tamat sudah karir Gayus Tambunan. Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak golongan III A yang tersangkut kasus mafia pajak tersebut dipastikan bakal dipecat dengan tidak hormat.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, berdasar pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) selama dua hari pada Senin dan Selasa lalu, ditemukan berbagai pelanggaran. "Hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat. Paling lambat Senin (pekan depan)," ujarnya usai menghadiri pelantikan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/3) kemarin.
Menurut Tjiptardjo, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gayus komplet. Mulai dari pidana pajak, korupsi, maupun money laundering atau pencucian uang. "Jadi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa masuk karena kejadiannya kan saat dia menjadi PNS (Pegawa Negeri Sipil). Sedangkan money laundering bisa jadi urusan polisi," katanya.
Tjiptadjo menyatakan saat ini sedang berupaya untuk memburu keterlibatan pejabat pajak lain berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan. "Semuanya masih dalam proses. Masih didalami, dan pemeriksaannya belum selesai," kata Tjiptardjo kepada wartawan, Jumat (26/3) kemarin.
Meski begitu, Tjiptardjo belum bisa menjamin sampai level apa pejabat Ditjen pajak yang bakal diperiksa oleh bagian kepatutan internal tersebut. Ia hanya menegaskan, pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan sudah selesai.
Direktur KITSDA Ditjen Pajak Bambang Basuki mengatakan, Gayus terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan PNS PP 33. "Dipandang dari tingkat peraturan, masuk katefori pelanggaran berat," ucapnya.
Menurut Bambang, saat diperiksa KITSDA, Gayus mengaku menerima uang suap dari klien banding. Saat itu, Gayus memang menjadi penelaah keberatan pajak. Klien yang dimaksud adalah PT Megah Citra Jaya Garmindo yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetor dana Rp 370 juta ke rekening milik Gayus. "Kami tidak peduli berapa kali dia melakukan. Sekali saja melakukan, itu adalah larangan keras, pelanggaran berat," tegasnya.
Bambang memaparkan, sepanjang karirnya di Ditjen Pajak, Gayus memang banyak menangani kasus keberatan maupun banding oleh Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan. "Yang ditangani GT (Gayus Tambunan) memang yang besar-besar," ujarnya.
Sejak awal 2007 hingga pertengahan 2007, Gayus bertugas di Sub Direktorat Bidang Keberatan Pajak. Selanjutnya, Gayus pindah ke Sub Direktorat Banding hingga sekarang. Bambang mengakui, saat berperkara dengan WP di pengadilan, Gayus memenangkan penolakan Ditjen Pajak atas keberatan yang diajukan WP. "Dari 17 proses keberatan pajak yang ditanaganinya, 15 kasus ditolak oleh pengadilan. Artinya pihak Ditjen Pajak menang," katanya.
Namun saat Gayus menangani kasus banding dari pertengahan 2007 hingga awal 2010, hasilnya mengejutkan. Dari 51 kasus banding, sebanyak 40 kasus dikabulkan oleh pengadilan. Artinya, 40 kali Ditjen Pajak kalah. "Karena itu, penyelidikan akan diperluas untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain, baik WP (perusahaan) maupun PNS (pegawai Ditjen Pajak lain)," terangnya.
Sementara itu, penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan terhadap Gayus juga menemukan fakta-fakta menarik. Irjen Kementerian Keuangan yang kemarin juga dilantik sebagai Anggota Komite Pengawas Perpajakan mengatakan, berdasar data yang diperoleh dari PPATK, pihaknya menemukan banyak transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dari rekening milik Gayus. "Transaksinya tidak hanya yang Rp 25 miliar itu. Sebab, selama beberapa tahun terakhir, kami temukan banyak transaksi menarik untuk diselidiki," ujarnya.
Menurut Hekinus, penelusuran atas transaksi yang dilakukan Gayus akan sangat berguna untuk mengungkap kasus dugaan mafia pajak ini secara keseluruhan, mulai dari darimana saja uang itu berasal dan kemana saja uang itu akhirnya dialirkan. "Saat ini, kita fokus dulu ke yang bersangkutan. Nanti, bisa saja penyelidikan diperluas," katanya.
Bambang Basuki mengakui pelanggaran yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak memang terus mengalami kenaikan jumlahnya. Itu seiring dengan meningkatnya sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai pajak.
Pada tahun 2008 pegawai yang dijatuhi sanksi sebanyak 406 orang, tahun 2009 sebanyak 516 orang, dan tahun 2010 hingga triwulan I sebanyak 278 orang. "Pada tahun 2009 yang dipecat sebanyak 8 orang dan tahun 2010 sebanyak 3 orang," kata Bambang.
Selanjutnya Bambang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada seluruh aparat Ditjen Pajak."Kami juga mengimbau masyarakat tetap melaksanakan kewajiban konstitusional membayar pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara," kata Bambang Basuki.(owi/jpnn/metrobalikpapan.co.id/29/03/2010)
JAKARTA - Tamat sudah karir Gayus Tambunan. Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak golongan III A yang tersangkut kasus mafia pajak tersebut dipastikan bakal dipecat dengan tidak hormat.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, berdasar pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) selama dua hari pada Senin dan Selasa lalu, ditemukan berbagai pelanggaran. "Hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat. Paling lambat Senin (pekan depan)," ujarnya usai menghadiri pelantikan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/3) kemarin.
Menurut Tjiptardjo, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gayus komplet. Mulai dari pidana pajak, korupsi, maupun money laundering atau pencucian uang. "Jadi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa masuk karena kejadiannya kan saat dia menjadi PNS (Pegawa Negeri Sipil). Sedangkan money laundering bisa jadi urusan polisi," katanya.
Tjiptadjo menyatakan saat ini sedang berupaya untuk memburu keterlibatan pejabat pajak lain berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan. "Semuanya masih dalam proses. Masih didalami, dan pemeriksaannya belum selesai," kata Tjiptardjo kepada wartawan, Jumat (26/3) kemarin.
Meski begitu, Tjiptardjo belum bisa menjamin sampai level apa pejabat Ditjen pajak yang bakal diperiksa oleh bagian kepatutan internal tersebut. Ia hanya menegaskan, pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan sudah selesai.
Direktur KITSDA Ditjen Pajak Bambang Basuki mengatakan, Gayus terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan PNS PP 33. "Dipandang dari tingkat peraturan, masuk katefori pelanggaran berat," ucapnya.
Menurut Bambang, saat diperiksa KITSDA, Gayus mengaku menerima uang suap dari klien banding. Saat itu, Gayus memang menjadi penelaah keberatan pajak. Klien yang dimaksud adalah PT Megah Citra Jaya Garmindo yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetor dana Rp 370 juta ke rekening milik Gayus. "Kami tidak peduli berapa kali dia melakukan. Sekali saja melakukan, itu adalah larangan keras, pelanggaran berat," tegasnya.
Bambang memaparkan, sepanjang karirnya di Ditjen Pajak, Gayus memang banyak menangani kasus keberatan maupun banding oleh Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan. "Yang ditangani GT (Gayus Tambunan) memang yang besar-besar," ujarnya.
Sejak awal 2007 hingga pertengahan 2007, Gayus bertugas di Sub Direktorat Bidang Keberatan Pajak. Selanjutnya, Gayus pindah ke Sub Direktorat Banding hingga sekarang. Bambang mengakui, saat berperkara dengan WP di pengadilan, Gayus memenangkan penolakan Ditjen Pajak atas keberatan yang diajukan WP. "Dari 17 proses keberatan pajak yang ditanaganinya, 15 kasus ditolak oleh pengadilan. Artinya pihak Ditjen Pajak menang," katanya.
Namun saat Gayus menangani kasus banding dari pertengahan 2007 hingga awal 2010, hasilnya mengejutkan. Dari 51 kasus banding, sebanyak 40 kasus dikabulkan oleh pengadilan. Artinya, 40 kali Ditjen Pajak kalah. "Karena itu, penyelidikan akan diperluas untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain, baik WP (perusahaan) maupun PNS (pegawai Ditjen Pajak lain)," terangnya.
Sementara itu, penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan terhadap Gayus juga menemukan fakta-fakta menarik. Irjen Kementerian Keuangan yang kemarin juga dilantik sebagai Anggota Komite Pengawas Perpajakan mengatakan, berdasar data yang diperoleh dari PPATK, pihaknya menemukan banyak transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dari rekening milik Gayus. "Transaksinya tidak hanya yang Rp 25 miliar itu. Sebab, selama beberapa tahun terakhir, kami temukan banyak transaksi menarik untuk diselidiki," ujarnya.
Menurut Hekinus, penelusuran atas transaksi yang dilakukan Gayus akan sangat berguna untuk mengungkap kasus dugaan mafia pajak ini secara keseluruhan, mulai dari darimana saja uang itu berasal dan kemana saja uang itu akhirnya dialirkan. "Saat ini, kita fokus dulu ke yang bersangkutan. Nanti, bisa saja penyelidikan diperluas," katanya.
Bambang Basuki mengakui pelanggaran yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak memang terus mengalami kenaikan jumlahnya. Itu seiring dengan meningkatnya sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai pajak.
Pada tahun 2008 pegawai yang dijatuhi sanksi sebanyak 406 orang, tahun 2009 sebanyak 516 orang, dan tahun 2010 hingga triwulan I sebanyak 278 orang. "Pada tahun 2009 yang dipecat sebanyak 8 orang dan tahun 2010 sebanyak 3 orang," kata Bambang.
Selanjutnya Bambang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada seluruh aparat Ditjen Pajak."Kami juga mengimbau masyarakat tetap melaksanakan kewajiban konstitusional membayar pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara," kata Bambang Basuki.(owi/jpnn/metrobalikpapan.co.id/29/03/2010)




