Bupati/Wali Kota Wajib Jalani Ospek 180 Jam
Kemendagri Tegaskan Tak Ada Motif Politis
JAKARTA - Kemendagri terus menggodok persiapan orientasi kepemimpinan kepala daerah. Ospek untuk bupati/wali kota beserta wakilnya tersebut bakal dibuat dengan sistem cluster yang berdasar wilayah dan kedekatan waktu jabatan. Kurikulum bagi peserta sudah disiapkan oleh kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu.
Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang mengatakan, cluster tersebut dibuat, salah satunya, berdasar waktu pilkada. Karena itu, peserta gelombang pertama agenda tersebut adalah bupati/wali kota beserta wakil masing-masing yang menang pada pilkada serentak tahun ini. Artinya, akan ada 488 peserta dari 244 pilkada serentak tahun ini. "Itu masih akan dibagi dalam wilayah dan kedekatan lainnya agar kelas berjalan efektif," kata Saut saat ditemui di Kantor Kemendagri kemarin (29/3).
Saut menuturkan, prioritas kegiatan itu adalah para kepala daerah yang baru menjabat. Artinya, yang akan digarap progam tersebut adalah hasil pilkada serentak tahun ini dan tahun berikutnya. "Sebenarnya, semua kepala daerah harus mengikuti itu. Tapi, kami memprioritaskan yang baru. Kalau kepala daerah lama dan masa jabatannya tinggal satu tahun, kan tidak efektif," ucap dia.
Saut juga menjelaskan bahwa kurikulum untuk peserta sudah disiapkan. Dia menjamin bahwa kurikulum itu difokuskan kepada pemerintahan daerah. Tidak membahas sedikit pun hal-hal berbau politik. Sebelumnya, sejumlah pihak menuding program tersebut sebagai upaya politis pemerintah untuk "mengondisikan" kepala daerah. "Orientasi itu murni bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, semangat, serta pengabdian untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam rangka NKRI. Tidak ada politik-politik apa pun," tegas Saut.
Saut menambahkan, paling tidak kurikulum ospek itu mencakup tujuh pokok bahasan. Antara lain, demokrasi dan kebangsaan Indonesia, sistem pemerintahan nasional dan daerah, hubungan pemerintahan nasional dan DPRD, kepemimpinan dan etika pemerintah, serta pencegahan korupsi. Semua materi diberikan dalam 180 jam pelajaran.
Seperti diwartakan, Kemendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi bupati-wali kota beserta para wakil masing-masing. Itu didasarkan pada latar belakang kepala daerah yang sangat beragam.
Selain tokoh masyarakat, ada kepala daerah yang berlatar belakang sebagai ulama, pengusaha, dan artis. Karena itu, pengetahuan para kepala daerah tentang pemerintahan tidak seragam. Selain itu, mereka rawan salah paham. (aga/c11/agm/jawapos.co.id/31/03/2010)




