Copot Bupati/Wali Kota, Gubernur Tak Langgar UU
JAKARTA - Meski memungkinkan gubernur memberhentikan bupati/wali kota, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 yang dirilis awal tahun ini tidak bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pemberian sanksi kepada bupati/wali kota tetap berdasar undang-undang yang ada.
''Apanya yang melanggar undang-undang? Justru pemberian sanksi itu berdasar undang-undang,'' kata Gamawan di Kantor Kemendagri kemarin (5/4). Dia merasa perlu menegaskan hal itu lantaran sejumlah pihak menilai PP tersebut bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU itu disebutkan, pemberhentian bupati/wali kota diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Kemudian, hasil rapat paripurna tersebut diusulkan kepada presiden berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Itu menunjukkan bahwa gubernur tidak bisa ikut campur dalam pemberhentian bupati/wali kota.
Gamawan membantah pendapat itu. Menurut mantan gubernur Sumatera Barat tersebut, PP itu justru mengacu pada UU No 32/2004. Sebab, syarat pemberian sanksi dan pemberhentian bupati/wali kota didefinisikan dalam UU. ''Sanksi itu seperti apa, kan menurut UU juga. Kalau ada pemberhentian bupati, kan harus melalui UU juga. Apa yang dilanggar,'' katanya.
Berdasar UU 32/2004, gubernur adalah wakil pemerintah di daerah (pasal 37). Gubernur juga memiliki kewenangan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap para kepala daerah dalam wilayahnya (pasal 38). Karena itu, lanjut Gamawan, gubernur bisa memberikan sanksi dan memberhentikan bupati/wali kota. ''Sepanjang semuanya sesuai perundang-undangan yang berlaku,'' tegasnya. (aga/c7/oki/jawapost.co.id/07/04/2010)




