Gubernur Dorong Jatuhkan Sanksi
Soal Banjir Tenggarong Akibat Tambang Batubara
Apa berani memberikan sanksi. Itu kalau memang perusahaan (tambang batu bara, Red.) terbukti merusak lingkungan,” kata Faroek kepada wartawan usai penyampaian harta kekayaan pejabat negara oleh KPK di Kantor Gubernur, kemarin (9/4). Dijelaskan Gubernur, persoalan lingkungan hidup memang sangat krusial dan patut mendapat perhatian bersama.
Karena itu, jika ada kepala daerah menemukan indikasi pelanggaran perusahaan yang mengarah pencemaran dan perusakan lingkungan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, maka gubernur sangat mengapresiasinya. Sebab konsistensi ini, kata dia, harus ditegakkan seiring gerakan pelestarian lingkungan melalui program Kaltim Green.
Faroek juga membantah jika instansi teknis di lingkup Pemprov Kaltim yang terkait banjir lambat menangani persoalan di Tenggarong itu. Ia mengaku sudah menginstruksikan ke instansi terkait untuk melakukan penanganan dan penyelidikan. Termasuk memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Pemprov Kaltim untuk menyalurkan bantuan kepada korban banjir.
Namun, pernyataan Faroek ini rupanya bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan Kaltim Post, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim baru menurunkan tim pada Selasa (6/4) lalu, atau dua hari setelah banjir Tenggarong surut. Bahkan, Kadistamben Kaltim Amrullah telah menyatakan banjir Tenggarong diakibatkan gejala alam dan bukan indikasi pelanggaran perusahaan tambang.
Tak hanya Distamben, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim malah lebih lambat turun. Kepala BLH Kaltim Tuparman baru menurunkan tim Jumat (9/4) kemarin. Padahal, menurut Tuparman, ada tiga perusahaan tambang yang diduga berkontribusi atas banjir yang tidak pernah terjadi sebelumnya itu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan satu lagi berinsial M.
Walau begitu, Tuparman menegaskan, jika dari salah satu perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berdistribusi besar terhadap banjir Tenggarong, maka pihaknya tak segan-segan merekomendasikan sanksi. Sanksi administrasi yang bersifat pembinaan itu adalah penghentian aktivitas tambang selama tiga bulan.
Jika perusahaan tambang yang dijatuhi sanksi administrasi itu masih melakukan pelanggaran lingkungan serupa, maka BLH menjeratnya UU 32/2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU itu mengatur ketentuan pidana pada pasal 97, 98, dan pasal 99 yang sanksi pidananya berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Kalau masih melanggar, selain undang-undang lingkungan itu, izin operasinya juga bisa dievaluasi,” tambahnya. Seperti diketahui, selama 4 hari wilayah Loa Ipuh, Loa Ipuh Darat dan Mangkuraja, juga merembet ke Maluhu, digenangi banjir. Ada 1.345 kepala keluarga (KK) di 10 RT kawasan Loa Ipuh yang rumahnya terendam banjir.
Ini belum termasuk kawasan lain dan kawasan pertanian, karena di Kampung Bensamar, 10 hektare kebun sawit yang baru berumur 1 bulan habis disapu banjir. Sementara di Kampung Bengkuring dan Sanggulan, ada 30 hektare sawah yang digenangi lumpur. DPRD Kukar yakin bahwa penyebab banjir adalah PT Tanito Harum, karena dari air banjir, ada endapan lumpur yang membuktikan berasal dari tanggul penampungan.
Karena itu, DPRD yakin ada faktor human error dari perusahaan tambang. Meski demikian, hingga hari ini belum ada sikap tegas dari Pemkab Kukar perusahaan tambang yang disinyalir menjadi penyebab banjir. Sementara elemen masyarakat yang menamakan diri Peduli Kesehatan dan Lingkungan Hidup (PKLH) menyebutkan, banjir di Tenggarong disebabkan buruknya pengelolaan tanggul PT Tanito Harum.
Pada 4 April lalu, PKLH menemukan tanggul bocor sepanjang 100 meter dan jarak dengan tepi Sungai Tenggarong hanya berkisar 1,5 - 2 meter. Kemudian, ketinggian air limbah dengan tepi tanggul hampir sama. Dimensi settling pond (tanggul) tampaknya dibuat tanpa memperhitungkan curah hujan.
Selain itu, melihat luas catch man area serta lahan bukaan tambang dan jika sampai tanggul tersebut jebol, maka diperkirakan dapat menenggelamkan 2 kelurahan di sekitarnya. Yaitu Loa Ipuh dan Loa Ipuh Darat. “Karena itu, kami menuntut agar dilakukan monitorium tambang atau penghentian sementara kegiatan tambang di sana,” kata Koordinator PKLH Supardi.
Jika perlu, menurut dia, owner perusahaan tambang sekitar Pondok Labu, Bensamar, Km 14 Jahab ditutup total karena dampak aktivitasnya meresahkan masyarakat. Karena itu, PKLH menuntut pemerintah daerah melalui Penjabat (Pj) Bupati Kukar Sulaiman Gafur untuk mengevaluasi kinerja jajarannya. Terutama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
Menurut pengamatan PKLH, banyak di antara sejumlah perusahaan tambang itu terindikasi melanggar UU Nomor 32/ 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, serta terindikasi melanggar Perda Nomor 02/2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
Sementara itu, Ishak dari Yayasan Informasi Bela Negara dan Ketua Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kukar Baharuddin menyatakan, memang seharusnya persoalan dampak kegiatan pertambangan di kawasan itu dikaji.
Mereka menilai, bukan hanya Tanito Harum yang bermasalah, tapi hampir semua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. “Tanggul-tanggul yang ada di sana tidak memenuhi syarat,” jelasnya.(ibr/kri/kpnn/metrobalikpapan.co.id/12/04/2010)
SAMARINDA – Meski berada di Belanda dan Jakarta sepekan lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tetap memantau banjir yang melanda empat kelurahan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 1 sampai 4 April lalu. Menurut Gubernur, sudah waktunya para bupati dan wali kota menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan dan mengakibatkan bencana. “Saya sudah bilang, tinggal bupatinya sekarang.
Apa berani memberikan sanksi. Itu kalau memang perusahaan (tambang batu bara, Red.) terbukti merusak lingkungan,” kata Faroek kepada wartawan usai penyampaian harta kekayaan pejabat negara oleh KPK di Kantor Gubernur, kemarin (9/4). Dijelaskan Gubernur, persoalan lingkungan hidup memang sangat krusial dan patut mendapat perhatian bersama.
Karena itu, jika ada kepala daerah menemukan indikasi pelanggaran perusahaan yang mengarah pencemaran dan perusakan lingkungan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, maka gubernur sangat mengapresiasinya. Sebab konsistensi ini, kata dia, harus ditegakkan seiring gerakan pelestarian lingkungan melalui program Kaltim Green.
Faroek juga membantah jika instansi teknis di lingkup Pemprov Kaltim yang terkait banjir lambat menangani persoalan di Tenggarong itu. Ia mengaku sudah menginstruksikan ke instansi terkait untuk melakukan penanganan dan penyelidikan. Termasuk memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Pemprov Kaltim untuk menyalurkan bantuan kepada korban banjir.
Namun, pernyataan Faroek ini rupanya bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan Kaltim Post, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim baru menurunkan tim pada Selasa (6/4) lalu, atau dua hari setelah banjir Tenggarong surut. Bahkan, Kadistamben Kaltim Amrullah telah menyatakan banjir Tenggarong diakibatkan gejala alam dan bukan indikasi pelanggaran perusahaan tambang.
Tak hanya Distamben, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim malah lebih lambat turun. Kepala BLH Kaltim Tuparman baru menurunkan tim Jumat (9/4) kemarin. Padahal, menurut Tuparman, ada tiga perusahaan tambang yang diduga berkontribusi atas banjir yang tidak pernah terjadi sebelumnya itu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan satu lagi berinsial M.
Walau begitu, Tuparman menegaskan, jika dari salah satu perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berdistribusi besar terhadap banjir Tenggarong, maka pihaknya tak segan-segan merekomendasikan sanksi. Sanksi administrasi yang bersifat pembinaan itu adalah penghentian aktivitas tambang selama tiga bulan.
Jika perusahaan tambang yang dijatuhi sanksi administrasi itu masih melakukan pelanggaran lingkungan serupa, maka BLH menjeratnya UU 32/2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU itu mengatur ketentuan pidana pada pasal 97, 98, dan pasal 99 yang sanksi pidananya berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Kalau masih melanggar, selain undang-undang lingkungan itu, izin operasinya juga bisa dievaluasi,” tambahnya. Seperti diketahui, selama 4 hari wilayah Loa Ipuh, Loa Ipuh Darat dan Mangkuraja, juga merembet ke Maluhu, digenangi banjir. Ada 1.345 kepala keluarga (KK) di 10 RT kawasan Loa Ipuh yang rumahnya terendam banjir.
Ini belum termasuk kawasan lain dan kawasan pertanian, karena di Kampung Bensamar, 10 hektare kebun sawit yang baru berumur 1 bulan habis disapu banjir. Sementara di Kampung Bengkuring dan Sanggulan, ada 30 hektare sawah yang digenangi lumpur. DPRD Kukar yakin bahwa penyebab banjir adalah PT Tanito Harum, karena dari air banjir, ada endapan lumpur yang membuktikan berasal dari tanggul penampungan.
Karena itu, DPRD yakin ada faktor human error dari perusahaan tambang. Meski demikian, hingga hari ini belum ada sikap tegas dari Pemkab Kukar perusahaan tambang yang disinyalir menjadi penyebab banjir. Sementara elemen masyarakat yang menamakan diri Peduli Kesehatan dan Lingkungan Hidup (PKLH) menyebutkan, banjir di Tenggarong disebabkan buruknya pengelolaan tanggul PT Tanito Harum.
Pada 4 April lalu, PKLH menemukan tanggul bocor sepanjang 100 meter dan jarak dengan tepi Sungai Tenggarong hanya berkisar 1,5 - 2 meter. Kemudian, ketinggian air limbah dengan tepi tanggul hampir sama. Dimensi settling pond (tanggul) tampaknya dibuat tanpa memperhitungkan curah hujan.
Selain itu, melihat luas catch man area serta lahan bukaan tambang dan jika sampai tanggul tersebut jebol, maka diperkirakan dapat menenggelamkan 2 kelurahan di sekitarnya. Yaitu Loa Ipuh dan Loa Ipuh Darat. “Karena itu, kami menuntut agar dilakukan monitorium tambang atau penghentian sementara kegiatan tambang di sana,” kata Koordinator PKLH Supardi.
Jika perlu, menurut dia, owner perusahaan tambang sekitar Pondok Labu, Bensamar, Km 14 Jahab ditutup total karena dampak aktivitasnya meresahkan masyarakat. Karena itu, PKLH menuntut pemerintah daerah melalui Penjabat (Pj) Bupati Kukar Sulaiman Gafur untuk mengevaluasi kinerja jajarannya. Terutama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
Menurut pengamatan PKLH, banyak di antara sejumlah perusahaan tambang itu terindikasi melanggar UU Nomor 32/ 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, serta terindikasi melanggar Perda Nomor 02/2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
Sementara itu, Ishak dari Yayasan Informasi Bela Negara dan Ketua Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kukar Baharuddin menyatakan, memang seharusnya persoalan dampak kegiatan pertambangan di kawasan itu dikaji.
Mereka menilai, bukan hanya Tanito Harum yang bermasalah, tapi hampir semua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. “Tanggul-tanggul yang ada di sana tidak memenuhi syarat,” jelasnya.(ibr/kri/kpnn/metrobalikpapan.co.id/12/04/2010)




