Status Tersangka Gubernur tidak Pengaruhi Kinerja Pemprov Sumut
MEDAN--MI: Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Syamsul Arifin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempengaruhi kinerja di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
"Tidak ada yang berubah. Semuanya berjalan seperti biasa," kata salah seorang Staf Ahli di Pemprov Sumut yang tidak bersedia disebutkan namanya di Medan, Rabu (21/4).
Ia mengatakan, berdasarkan pengamatan di beberapa ruangan di Kantor Gubernur Sumut, hampir seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya sehari-hari. Kondisi itu juga terlihat dalam apel pagi yang dilakukan di halaman Pemprov Sumut yang masih dihadiri ratusan pegawai. "Masih banyak yang ikut apel pagi," katanya.
Meski demikian, kata dia, informasi penetapan status tersangka terhadap Syamsul Arifin itu menimbulkan keprihatian terhadap sebagian pegawai Pemprov Sumut. "Ada yang bilang kok bisa seperti ini," katanya.
Selain itu, kata dia, informasi penetapan status tersangka tetap menjadi pembicaraan di kalangan pegawai Pemprov Sumut. Namun pembicaraan itu tidak dinilai terlalu serius karena mungkin sebagian pegawai Pemprov Sumut sudah terbiasa dengan pemberitaan seperti itu. "Mungkin sudah terbiasa. Presiden saja terkadang dihujat orang," katanya.
Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dijumpai dan ditanyai tentang kondisi Pemprov Sumut pascapenetapan status tersangka itu juga menyatakan hal serupa. "Biasa saja, gak ada perubahan," kata mereka.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4) mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Bupati Langkat Syamsul ArifinĀ yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Johan Budi.
Ia mengatakan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan mantan Bupati Langkat itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tanpa menjelaskan modusnya, Johan Budi menyebutkan dugaan korupsi itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp31 miliar. (Ant/OL-06/mediaindonesia.com/21/04/2010)




