Ada Informasi yang Tidak Boleh Diberikan kepada Publik


KEMENTRIAN Pertahanan dan Mabes TNI bergerak cepat untuk merespons pemberlakuan UU 40/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal I Wayan Midhio menyatakan sudah mengumpulkan seluruh pejabat eselon III hingga eselon I terkait dengan aplikasi UU itu.

"Kami sudah meminta agar Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Siregar memberikan pembekalan langsung. Hasilnya sangat positif," ujar Wayan kepada Jawa Pos kemarin (4/5).

Kementerian Pertahanan juga sudah menyusun standard operating procedure (SOP) bagi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan agar lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurut mantan atase pertahanan KBRI di India itu, ada beberapa informasi yang tidak boleh diberikan kepada masyarakat. "Kami mengacu pada pasal 17 UU itu. Yakni, segala informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diberikan kepada masyarakat," ucap dia.

Wayan mencontohkan, hal-hal yang tidak boleh diakses warga meliputi data pangkalan tempur, spesifikasi alat tempur, dan kekuatan pasukan TNI. "Misalnya, kami mau membeli Sukhoi. Pembelian itu kami umumkan. Tapi, apa saja kemampuan Sukhoi yang kami beli tidak akan kami jabarkan kepada publik," ungkap mantan komandan Kodim Kalteng itu.

Terkait dengan belanja personel dan pengadaan barang, Kementerian Pertahanan akan lebih selektif. "Termasuk, informasi intelijen dan strategi atau gelar pasukan tak bisa diakses publik," kata jenderal berbintang satu tersebut.

Senada dengan Wayan, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aslizar Tanjung menjelaskan, TNI dari tingkat markas besar hingga koramil (kecamatan) siap mengaplikasikan UU KIP. "Sudah ada surat keputusan panglima dan telegram rahasia terkait dengan pelaksanaan aturan itu," tutur Aslizar kemarin.

Data-data sensitif yang membahayakan pertahanan negara juga sudah diklasifikasikan. Misalnya, kekuatan sebuah kodam tidak bisa dijabarkan secara detail. "Pasal 17 itu koridor yang kami pegang teguh untuk melaksanakan UU KIP," kata mantan wakil Irjen TNI tersebut.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Strategi Indonesia Rizal Darmaputera, pasal 17 UU KIP justru menjadi hambatan bagi keterbukaan informasi. "Pasal itu harus diamandemen atau minimal diperjelas lagi," ujar Rizal.

Dia mencontohkan, publik berhak tahu soal anggaran belanja negara yang digunakan untuk membeli persenjataan. "Misalnya beli barang dari Tiongkok. Kalau tidak diumumkan spesifikasinya, bagaimana jika kualitasnya tidak sesuai? Yang rugi pemerintah sendiri," papar dia.

Magister politik UI itu menilai, meskipun otoritas TNI tidak bersedia membeber persenjataannya, publik atau lawan bisa mencarinya di sumber lain. "Misalnya, ada laporan berkala dari International Institute for Strategic Studies di London yang merinci apa saja persenjataan sebuah negara, termasuk Indonesia," ungkap dia.

Rizal mencontohkan, silang sengkarut harga panser VAB yang dibeli dari Prancis beberapa waktu lalu disebabkan gagalnya TNI mengomunikasikan alokasi anggaran. "Pasal 17 itu jangan menghambat masyarakat dalam mengawasi transparansi dan reformasi militer," ucap dia. (rdl/c11/ari/jawapos.co.id/06/05/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra