Dana Pensiun PNS Naik 5 persen
JAKARTA - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri kembali mendapat kabar gembira para kuartal pertama 2010 ini. Pemerintah melalui otoritas PT Taspen persero mengumumkan kenaikan dana pensiun pokok per 2010 ini sebesar 5 persen dari jumlah asal yang diterima pada 2009 lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Faisal Rachman mengatakan kenaikan pensiun tersebut didasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor SE-07/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2010 yang tertanggal 19 Maret.
Sementara, rapel kenaikan pensiunan pokok tersebut dihitung sejak Januari hingga April dan akan dibayarkan mulai 2 Mei di kantor pembayaran pensiun masing-masing. "Perlu kami sampaikan, kenaikan pensiun pokok 2010 sebesar 5 persen dari pensiun pokok yang diterima 2009,? ujar dia dalam siaran pers PT Taspen kemarin (12/5).
PT Taspen sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai salah satu penyelenggara pembayaran pensiun, akan membayarkan kenaikan pensiun pokok tersebut terhitung mulai tanggal 2 Mei. Namun, rapel kenaikan pensiun pokok dihitung mulai tanggal 1 Mei dengan pembayaran pensiun bulan April 2010. "Prosedurnya sudah sesuai dengan surat edaran Menkeu," singkat dia.
Saat ini PT Taspen mempersipkan dana untuk pembayaran rapel kenaikan pensiun pokok per Januari sampai dengan April 2010. Jumlah pegawai yang akan menerima kenaikan pensiun pokok baru mencapai 2.129.675 pensiunan.
Sedangkan nominal dana yang disiapkan pemerintah nilainya mencapai Rp 619,9 miliar. Pelayanan untuk para pensiunan yang akan menerima rapel kenaikan uang pensiunan pokok, dapat dilakukan di 45 kantor cabang PT Taspen di seluruh Indonesia.
Pembayaran juga akan dilayani oleh mitra bayar PT Taspen (Persero) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, PT Pos Indonesia dan Bank Bumi Artha Indonesia beserta jaringannya. Kenaikan ini diberikan untuk PNS dan janda/dundanya, purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua TNI.(zul/iro/kaltimpost.co.id/17/05/2010)




