PNS Harus Pisah
Mangindaan: Ada Kesalahan Besar Manajemen Kepegawaian
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) EE Mangindaan mengeritik struktur manajemen kepegawaian di daerah, yantg menempatkan bupati atau walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) EE Mangindaan mengeritik struktur manajemen kepegawaian di daerah, yantg menempatkan bupati atau walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah.
Menurut dia, ini tidak tepat. Posisi demikian menimbulkan ketakutan dan kerepotan di kalangan para pegawai, tiap musim pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama jika mereka tidak memilih incumbent. "Ada kesalahan besar dalam manajemen kepegawaian daerah.
Harusnya yang ditempatkan menjadi pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) adalah pejabat karir (PNS) tertinggi di daerah (sekda). Sedangkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tingkat pusat idealnya pejabat karir yang merupakan wakil pejabat politik," ungkap Mangindaan, Minggu (30/5).
Dengan ditempatkannya sekda di posisi pejabat pembina kepegawaian daerah, diharapkan ada pemisahan ranah politik dan karir. Sebaliknya, jika pembinanya adalah pejabat politik maka hal itu akan berimbas secara politis pada saat pelaksanaan Pilkada.
Mantan gubernur Sulut ini melontarkan usulan tentang pemisahan ranah politik dan karir untuk menghindari politisasi birokrasi. Menurut Mangindaan, pihaknya berkali-kali mengeluarkan surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang melarang politisasi birokrasi.
Pemerintah juga mengadakan sosialisasi, terutama pada daerah yang akan melakukan pilkada. "Karena sosialisasi itu, saya sering 'dimarahi' para kepala daerah," lanjut politisi Partai Demokrat itu. BARU 331 PEMDA Pada kesempatan lain Mangindaan juga mengaku kecewa dengan pelayanan publik di daerah.
Meski pemerintah pusat telah memberi petunjuk teknis tentang pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) untuk implementasi layanan publik pemda sejak 2003, nyatanya belum semua pemda memilikinya. Bahkan hingga saat ini, baru 331 pemda yang membentuk dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu itu.
Itu pun ada yang sekadar unit, kantor dinas maupun badan. Mengapa pemda harus menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu? Mangindaan mengatakan, banyak investasi terhambat gara-gara birokrasi di daerah berbelit-belit. "Padahal salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi nasional adalah meningkatnya investasi daerah,” tuturnya.
Dengan layanan satu atap, tambah Mangindaan, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan, lebih cepat dalam pengurusan apapun seperti SIM, IMB, KTP, ataupun ijin usaha. Masyarakat juga bisa mengontrol transparansi pemda dalam memberikan layanan publik.
Sedangkan bagi investor, layanan satu atap memperpendek rantai birokrasi sehingga biaya dan waktu pengurusan izin usaha semakin murah serta cepat. “Sudah rahasia umum, daerah sukanya menerapkan biaya tinggi pada investor. Mungkin dipikir investornya banyak uang.
Tapi cara itu justru merugikan pemda sendiri, karena investor justru akan lari dan mencari daerah/lokasi yang biayanya lebih murah,” tandasnya. Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, sambungnya, pemerintah tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP).
Menurut Mangindaan, naskah akademis dan draft RUU tersebut telah diselesaikan pada 2009. Dengan adanya UU PPAP diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang.
Jika sudah menjadi UU ini dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.(esy/jpnn/kaltimpost.co.id/01/06/2010)




