Bupati Maluku Tengah Akan Perkarakan Mendagri
AMBON--MI: Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal akan memproses hukum Mendagri Gamawan Fauzi yang mengeluarkan peraturan mengatur tapal batas tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 1,2, 3 tahun 2009.
MK memutuskan mengabulkan permohonan Pemkab, DPRD dan latupati (tokoh adat) Maluku Tengah terhadap Pasal 7 ayat 2 B soal lampiran UU No.40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bgaian Timur dan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku terkait batas wilayah di Kali atau Sungai atau Wai Tala.
Mendagri mengeluarkan peraturan No.29 tahun 2010 tertanggal 13 April 2010 yang memutuskan batas Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah di Kali atau Sungai atau Wai Mala.
"Permendagri tersebut cacat hukum karena menyalahi keputusan MK. Apalagi dalam materinya disebutkan Kali atau Sungai atau Wai Mala itu di Kecamatan Elpaputih yang sebenarnya telah dibatalkan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu," ujar Tuasikal.
Pertimbangan lain adalah saat pertemuannya dengan Bupati Seram Bagian Barat, Jakobus Putileihalat, Sekda Maluku, Ros Far-Far, Karo Pemerintahan Setda Maluku Michael Rumadjak di Jakarta 4 Mei 2010 ternyata Sekjen Depdagri, Diah Angraeni menegaskan peraturan Mendagri belum ada.
"Saat itu, Sekjen Depdagri berjanji untuk mengecek peraturan Mendagri yang ternyata telah beredar di Maluku melalui internet situs Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Tuasikal juga bingung karena Mendagri menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 4 Mei 2010 mengatakan tapal batas Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah sedang disiapkan.
"Kami menolak peraturan Mendagri tersebut yang kenyataanya cacat hukum dan melanggar UUD 1945," tegasnya.
Dia juga memastikan akan memproses hukum Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu yang ternyata tidak konsekuen dengan pernyataannya kepada para latupati Maluku Tengah pada 10 Mei 2010.
"Saat pertemuan dengan latupati Maluku Tengah ternyata Gubernur Maluku menjamin tapal batas dengan Seram Bagian Barat tetap mengacu kepada keputusan MK sehingga ancaman "boikot" kantor Gubernur Maluku dibatalkan," ujarnya.
Tuasikal mengemukakan sebenarnya Gubernur Maluku harus mengklarifikasi ke Mendagri soal Kecamatan Elpaputih yang ternyata tidak pernah ada dalam negara hukum Indonesia.
"Jadi karena Gubernur tidak mengindahkan saran dari Pemkab, DPRD dan Latupati Maluku Tengah, maka akan diproses hukum berdasarkan keputusan MK," katanya.
Gubernur Ralahalu mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah ini harus menyerahkan peraturan Mendagri tersebut.
"Silahkan sekiranya Maluku Tengah keberatan, maka tempuh proses hukum ke Mahkamah Agung (MA). Tapi, masyarakat di perbatasan Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah hendaknya tetap memelihara stabilitas keamanan," ujarnya. (Ant/OL-7/mediaindonesia.com/02/06/2010)




