PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV.KALTIM YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI DISEBABKAN KARENA SAKIT BUKAN KARENA DINAS, SAKIT KARENA DINAS DAN CACAT KARENA DINAS
|
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) |
|
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas |
|
|
Sakit Bukan Karena Dinas Syarat-syarat : |
|
|
1. |
PNS Pemerintah Provinsi Kaltim; |
|
2. |
Diusulkan oleh Pimpinan instansi; |
|
3. |
Telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan status pensiun karena tidak cakap jasmani atau rohani disebabkan sakit bukan karena dinas; |
|
4. |
Menderita penyakit yang menghalangi seorang PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana mestinya (bukan karena dinas); |
|
5. |
Telah menjalani cuti sakit; |
|
6. |
Menjadi Nasabah BPD Kaltim; |
|
Kelengkapan berkas : |
|
|
1. |
Surat Pengantar dari Pimpinan instansi tempat bekerja; |
|
2. |
Fotokopi SK pemberhentian dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan rohani disebabkan sakit bukan karena dinas; |
|
3. |
Fotokopi Surat Keterangan sakit dari Tim Kesehatan RSUD; |
|
4. |
Fotokopi Surat Cuti Sakit yang dikeluarkan oleh BKD Prop. Kaltim; |
|
5. |
FotoKopi SK alih status/ pelimpahan sebagai PNSD Pemprov. Kaltim bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Pusat/Kanwil Departemen; |
|
6. |
Fotokopi nomor rekening BPD Kaltim atas nama PNS yang bersangkutan (sesuai dengan SK pensiun); |
|
(Nomor 2 s.d 5 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) |
|
|
Syarat-syarat : |
|
|
1. |
PNS Pemerintah Provinsi Kaltim; |
|
2. |
Mendapat persetujuan pimpinan instansi |
|
3. |
Telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan status Pensiun karena tidak cakap Jasmani atau Rohani disebabkan sakit karena dinas; |
|
4. |
Menderita penyakit yang menghalangi seorang PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana mestinya (karena dinas); |
|
5. |
Pimpinan instansi PNS yang bersangkutan telah membuat laporan kronologis tentang terjadinya sakit karena dinas; |
|
6. |
Telah menjalani cuti sakit; |
|
7. |
Menjadi nasabah BPD Kaltim; |
|
Kelengkapan berkas : |
|
|
1. |
Surat Pengantar dari Pimpinan instansi tempat bekerja; |
|
2. |
Fotokopi surat cuti sakit yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Kaltim; |
|
3. |
Fotokopi SK pemberhentian dengan hormat karena tidak cakap Jasmani atau Rohani disebabkan sakit karena dinas; |
|
4. |
Fotokopi Keterangan Sakit dari Tim Kesehatan RSUD; |
|
5. |
Fotokopi laporan kronologis tentang terjadinya sakit karena dinas; |
|
6. |
Fotokopi SK alih status/pelimpahan sebagai PNSD Pemerintah Provinsi Kaltim bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Pusat/Kanwil Departemen; |
|
7. |
Fotokopi nomor rekening BPD Kaltim atas nama PNS yang bersangkutan (sesuai dengan SK pensiun); |
|
(Nomor 2 s.d 6 dilegalisir oleh Pimpinan instansi). Cacat Karena Dinas Syarat-syarat : |
|
|
1. |
PNS Pemerintah Provinsi Kaltim; |
|
2. |
Diusulkan oleh Pimpinan instansi; |
|
3. |
Telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan status Pensiun karena tidak cakap Jasmani atau Rohani disebabkan Cacat karena Dinas; |
|
4. |
Pimpinan instansi PNS yang bersangkutan telah membuat laporan kronologis tentang terjadinya kecacatan karena dinas; |
|
5. |
PNS yang cacat karena dinas memiliki surat perintah tugas dinas; |
|
6. |
Menjadi nasabah BPD Kaltim; |
|
Kelengkapan berkas : |
|
|
1. |
Surat Pengantar dari Pimpian instansi tempat bekerja; |
|
2. |
Fotokopi SK pemberhentian dengan hormat disebabkan cacat karena dinas; |
|
3. |
Fotokopi laporan kronologis bagi PNS yang Cacat karena dinas dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan; |
|
4. |
Fotokopi surat keterangan sakit dari Tim Kesehatan RSUD; |
|
5. |
Fotokopi SK alih status/pelimpahan sebagai PNSD Pemprov. Kaltim bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Pusat/Kanwil Departemen ; |
|
6. |
Fotokopi surat perintah tugas dinas PNS yang cacat karena dinas; |
|
7. |
Fotokopi nomor rekening BPD Kaltim atas nama PNS yang bersangkutan (sesuai dengan SK Pensiun). |
|
(Nomor 2 s.d 6 dilegalisir oleh Pimpinan instansi). Wafat (Meninggal Bukan Karena Dinas) Syarat-syarat : |
|
|
1. |
PNS Pemerintah Provinsi Kaltim; |
|
2. |
Diusulkan oleh Pimpinan instansi; |
|
3. |
Telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan status Pensiun karena meninggal dunia kategori wafat; |
|
4. |
Telah dibuatkan Surat Keterangan Meninggal Dunia/Kematian PNS yang bersangkutan oleh ketua RT yang diketahui Lurah setempat; |
|
5. |
Ahli waris PNS yang bersangkutan (sesuai dengan SK pensiun) menjadi nasabah BPD Kaltim. |
|
Kelengkapan berkas : |
|
|
1. |
Surat Pengantar dari Pimpinan instansi tempat bekerja; |
|
2. |
Fotokopi pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan status Pensiun karena meninggal dunia kategori wafat; |
|
3. |
Fotokopi surat keterangan meninggal dunia/kematian PNS yang bersangkutan dibuat oleh RT yang diketahui Lurah setempat; |
|
4. |
Fotokopi SK alih status/pelimpahan sebagai PNSD Pemerintah Provinsi Kaltim bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Pusat/Kanwil Departemen; |
|
5. |
Fotokopi nomor rekening BPD Kaltim atas nama ahli waris yang bersangkutan (sesuai dengan SK Pensiun); |
|
(Nomor 2 s.d 4 dilegalisir oleh Pimpinan Instansi) Tewas (Meninggal Karena Dinas); Syarat-syarat : |
|
|
1. |
PNS Pemerintah Provinsi Kaltim; |
|
2. |
Diusulkan oleh Pimpinan Instansi; |
|
3. |
Telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan status Pensiun karena meninggal dunia kategori tewas; |
|
4. |
Pimpinan instansi dari PNS yang tewas telah membuat laporan kronologis tentang kejadian tewas karena dinas PNS yang bersangkutan; |
|
5. |
Telah dibuatkan Surat Keterangan Meninggal Dunia/Kematian PNS yang bersangkutan oleh ketua RT yang diketahui Lurah Setempat; |
|
6. |
PNS yang meninggal memiliki surat perintah tugas dinas; |
|
7. |
Ahli waris PNS yang bersangkutan (sesuai dengan SK pensiun) menjadi nasabah BPD Kaltim; |
|
Kelengkapan berkas : |
|
|
1. |
Surat Pengantar dari Pimpinan instansi tempat bekerja; |
|
2. |
Fotokopi SK pemberhentian dengan hormatsebagai PNS dengan status Pensiun karena meninggal dunia kategori tewas; |
|
3. |
Fotokopi laporan kronologis tentang kejadian tewas karena dinas; |
|
4. |
Fotokopi surat keterangan meninggal dunia/kematian PNS yang bersangkutan dibuat oleh RT yang diketahui Lurah setempat; |
|
5. |
Fotokopi SK alih status/pelimpahan sebagai PNSD Pemerintah Provinsi Kaltim bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Pusat /Kanwil Departemen; |
|
6. |
Fotokopi surat perintah tugas dinas, PNS yang meninggal; |
|
7. |
Fotokopi nomor rekening BPD Kaltim atas nama ahli waris yang bersangkutan (sesuai dengan SK Pensiun); |
|
(Nomor 2 s.d 6 dilegalisir oleh Pimpinan Instansi) Dasar Hukum : |
|
|
1. |
UU No. 25 Tahun 1956; |
|
2. |
UU No. 11 Tahun 1969; |
|
3. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
4. |
UU No. 32 Tahun 2004; |
|
5. |
PP No. 12 Tahun 1981; |
|
6. |
Perda Prop. Kaltim No. 09 Tahun 2003; |
|
7. |
Perda Prop. Kaltim No. 04 Tahun 2003. |
|
8. |
Surat Edaran Sekda Prov. Kaltim No. 840/IV.3-5315/TUUA/BKD/2005 |
|
|
|
Brosur Layanan Kepegawaian



