PENGEMBALIAN TAPERUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diperlukan waktu : 2 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
- Mengisi formulir pengembalian TAPERUM-PNS dan ditandatangani bermaterai cukup serta ditandatangani oleh Kepala BKD;
- Melampirkan dokumen pendukung;
- Fotokopi KARPEG yang telah dilegalisir Instansi yang bersangkutan;
- Fotokopi SK Pensiun yang telah dilegalisir Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (jika PNS meninggal dunia/tewas);
- Surat Keterangan Hak Waris yang telah disahkan oleh Camat setempat (jika PNS meninggal dunia/tewas);
- Fotokopi SK kenaikan golongan (TMT 1 Januari 1993 sampai dengan pensiun yang telah dilegalisir instansi yang bersangkutan);
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Kelengkapan berkas :
Formulir yang telah ditandatangani (butir 1) dibawa ke Bank BRI untuk pencairan, dan membawa yang asli tersebut di atas.
Pengembalian dana TAPERUM-PNS ditambah dengan jasa tabungan sebesar 12% dari jumlah simpanan secara kumulatif.
Iuran TAPERUM-PNS (sejak Februari tahun 1993):
- Golongan I Rp. 3.000,-
- Golongan II Rp. 5.000,-
- Golongan III Rp. 7.000,-
- Golongan IV Rp.10.000,-
Dasar Hukum :
Keppres nomor 14 tahun 1993 jo. Keppres nomor 46 tahun 1994.
Catatan :
Ditegaskan oleh BAPERTARUM-PNS, yang telah mendapatkan fasilitas UM dan BM-PNS tidak mendapatkan lagi pengembalian TAPERUM-PNS.
Brosur Layanan Kepegawaian



