PENGUSULAN PENETAPAN PEMBERIAN KARTU ISTRI/ KARTU SUAMI
Diperlukan waktu : 3 bulan (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Persyaratan bagi perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya PP Nomor 10 Tahun 1983 :
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil; |
|
2. |
Menikah pada tahun 1983 dan seterusnya; |
|
3. |
Melaporkan pada pimpinan/ atasannya. |
Kelengkapan berkas :
|
1. |
Foto kopi Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
2. |
Foto kopi Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
3. |
Melampirkan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar; |
Persyaratan bagi perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya PP Nomor 10 Tahun 1983 :
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil; |
|
2. |
Menikah sebelum tahun 1983; |
|
3. |
Melaporkan pada pimpinan/ atasannya. |
Kelengkapan berkas :
|
1. |
Foto kopi Daftar keluarga Pegawai Negeri Sipil sebanyak 3 (tiga) rangkap, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
2. |
Foto kopi Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
3. |
Melampirkan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar. |
Dasar Hukum :
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
2. |
UU No. 32 Tahun 2004; |
|
3. |
PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990. |
Brosur Layanan Kepegawaian



