ASSESSMENT CENTER/FIT AND PROPERTEST / TES PSIKOLOGI BAGI PNS DILINGKUNGAN PEMPROV. KALTIM
Diperlukan waktu : 15 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
- Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov. Kaltim;
- PNS (Non Struktural di Lingkungan Pemprov. Kaltim);
- Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi atau oleh Baperjakat Prov. Kaltim.
Kelengkapan berkas :
- Fotokopi SK Jabatan terakhir;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Riwayat Jabatan;
- Fotokopi Sertifikat Diklatpim;
- Fotokopi Setifikat Diklat Teknis dan Diklat Fungsional.
Brosur Layanan Kepegawaian



