PENETAPAN KARTU PNS (KARPEG) BAGI PNS
|
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
|
1. |
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; |
|
2. |
Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
3. |
Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
4. |
Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan foto kopi Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
5. |
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
6. |
Setiap Unsur Penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan DP-3 tahun terakhir. |
|
Dasar Hukum :
|
|
|
1. 2. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002. |
Brosur Layanan Kepegawaian



