PENETAPAN PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN DI LINGKUNGAN PEMPROV.KALTIM
Diperlukan waktu : 14 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
- Rekomendasi dari Pimpinan Instansi;
- Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Telah melaksanakan tugas;
- Sehat jasmani dan rohani.
Kelengkapan berkas :
- Pengantar dari Pimpinan Instansi;
- Foto kopi SK CPNS;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Pimpinan Instansi;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
Brosur Layanan Kepegawaian



