PENETAPAN PESERTA UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
|
1. |
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; |
|
|
2. |
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan SK Kenaikan Pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
|
3. |
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang ; |
|
|
4. |
Identitas diri yang dibuktikan dengan melampirkan pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; |
|
|
5. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
|
6. |
Memiliki uraian tugas yang dibuktikan dengan melampirkan asli uraian tugas yang ditanda-tangani oleh pimpinan instansi (Eselon II); |
|
|
7. |
Telah mendapatkan persetujuan/ijin dari Gubernur Kaltim yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
|
8. |
Tidak sedang dalam keadaan : |
|
|
|
A. |
diberhentikan sementara |
|
|
B. |
menerima uang tunggu |
|
|
C. |
cuti diluar tanggungan negara |
|
|
D. |
proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan Instansi. |
|
9. |
Tingkat pendidikan disesuaikan dengan yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan ketentuan BKN). |
|
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- UU No. 32 Tahun 2004;
- PP No. 99 Tahun 2000;
- PP No. 9 Tahun 2002;
- Kep. Gub. Kaltim No. 9 Tahun 2004;
- Ka. BKN No. 12 tahun 2002.
Brosur Layanan Kepegawaian



