PENETAPAN MUTASI BAGI PNS ANTARA INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMPROV.KALTIM
Diperlukan waktu : 4 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
|
1. |
Mengajukan surat permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah yang bersangkutan |
|
2. |
Disetujui oleh pimpinan instansi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan melepas dari instansi asal; |
|
3. |
Persetujuan menerima dari instansi yang dituju yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan menerima dari pimpinan instansi yang dituju; |
|
4. |
Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
5. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3, 2 (dua) tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003;
- Surat Edaran Sekda Prov. Kaltim No. 824/II.3-3070/TUUA/BKD/2005
Brosur Layanan Kepegawaian



