PENETAPAN PENINJAUAN MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) |
|
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
|
1. |
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; |
|
2. |
Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
3. |
Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
4. |
Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
5. |
Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
6. |
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
7. |
Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah, disahkan pejabat yang berwenang. |
|
Dasar Hukum : |
|
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
2. |
PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002 |
Brosur Layanan Kepegawaian



