PENETAPAN CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV. KALTIM
Diperlukan waktu : 14 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
- Persetujuan Pimpinan Instansi;
- Pejabat Struktural Eselon IV;
- Pangkat minimal III/c;
- Lulus seleksi Diklat Pim. Tingkat III atau lulus Diklat Adum dan Adumla;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia maksimum 5 tahun sebelum BUP.
Kelengkapan berkas :
- Pengantar Pimpinan Instansi;
- Foto kopi SK Jabatan;
- Foto kopi SK Pangkat terakhir;
- Foto kopi Ijazah terakhir;
- Foto kopi lulus Seleksi Diklat Pim. III dan atau STTPL Adum dan Adumla;
Brosur Layanan Kepegawaian



