PENETAPAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Diperlukan waktu : 15 Hari (TMT Berkas lengkap)
Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlaian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Persyaratan Umum:
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemprop. Kaltim; |
|
2. |
Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Gol/Ruang (II/a) untuk Tingkat Terampil dan Penata Muda Gol/Ruang (III/a) untuk Tingkat Ahli; |
|
3. |
Berijazah serendah-rendahnya SLTA untuk Tingkat Terampil dan Sarjana/D.IV untuk Tingkat Ahli; |
|
4. |
Angka kredit kumulatif minimal disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; |
|
5. |
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jenisnya dan memperoleh sertifikat (untuk jabatan fungsional tertentu); |
|
6. |
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir; |
|
7. |
Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum pension; |
|
8. |
Diusulkan oleh pimpinan yang bersangkutan; |
|
9. |
Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan sanksi administratif lainnya; |
|
10. |
Tidak sedang menjalani pendidikan status tugas belajar; |
|
11. |
Berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Gubernur; |
Kelengkapan berkas :
|
1. |
Foto kopi SK alih status bagi PNS Pusat ke PNSD; |
|
2. |
Foto kopi SK pangkat terakhir; |
|
3. |
Foto kopi ijazah pendidikan formal sesuai dengan kategori jabatan fungsional yang dilamar; |
|
4. |
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang asli ditandatangani oleh Instansi Pembina yang berwenang mengeluarkan; |
|
5. |
Foto kopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) sesuai dengan kategori jabatan fungsional yang diusulkan; |
|
6. |
Foto kopi DP-3 satu tahun terakhir; |
|
7. |
Foto kopi SK CPNS dan KARPEG; |
|
8. |
Surat pengantar dari pimpinan yang bersangkutan; |
|
9. |
Surat keterangan dari pimpinan instansi tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan sanksi administratif lainnya; |
|
10. |
Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan status tugas belajar; |
|
11. |
Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural apabila telah diangkat dalam jabatan fungsional; |
Khusus nomor 1 sampai dengan nomor 6 dilegalisir oleh Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Instansi yang bersangkutan.
Dasar Hukum :
|
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; |
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tanggal 18 April 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; |
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; |
|
5. |
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 9 tahun 2005 tanggal 25 April 2005 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional; |
|
6. |
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 35 tahun 2005 tanggal 27 Juli 2005 tentang Formasi Jabatan Fungsional; |
|
7. |
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 26 tahun 2003 tanggal 1 Juli 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan, Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur; |
Brosur Layanan Kepegawaian



