PENETAPAN SK PENSIUN KARENA TIDAK SEHAT JASMANI DAN ROHANI BAGI PNS (PENSIUN SAKIT/UJUR)
|
Diperlukan waktu : 15 hari (TMT berkas lengkap) |
|
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
|
1. |
Diusulkan oleh Pimpinan Instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan; |
|
2. |
Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat permohonan berhenti dari yang bersangkutan; |
|
3. |
Memiliki SK CPNS dan PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
4. |
Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
5. |
Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
6. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
7. |
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
8. |
Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditanggung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
9. |
Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4); |
|
10. |
Dalam keadaan sakit yang dibuktikan Surat Keterangan Sakit oleh Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah; |
|
11. |
Tidak menyimpan surat-surat berharga/barang-barang milik Negara yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak lagi menyimpan surat-suratberharga/barang-barang milik Negara dari Pimpinan Instansi; |
|
12. |
Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat; |
|
13. |
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata. |
|
14. |
Masih Menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi akte kelahiran yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang. |
|
Dasar Hukum : |
|
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
2. |
UU No. 11 Tahun 1969; |
|
3. |
PP No. 73 Tahun 1977 Jo PP 10 Tahun 2008; |
|
4. |
PP No. 3 Tahun 2003; |
|
5. |
PP No. 14 Tahun 2008; |
|
6. |
Keputusan BKN No. 3 Tahun 2008; |
|
7. |
Keputusan BKN No. 13 Tahun 2003; |
|
8. |
Keputusan BKN No. 17 Tahun 2003 |
Brosur Layanan Kepegawaian



