PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI HONOR (PTT) PURNA TUGAS DILINGKUNGAN PEMPROV. KALTIM (TALI ASIH & JASA)
Definisi Penghargaan Tenaga Honor (Tali Asih dan Uang Jasa PTT) :
Pengertian penghargaan dimaksud adalah tanda ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasajasa, yang telah dibaktikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama ini diberikan dalam bentuk materi berupa Uang Jasa dan Tali Asih, oleh Pemerintah Provinsi kepada tenaga Honorer (PTT) di lingkungan Pemprov.Kaltim.
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas |
|
|
1. |
PTT Pemprov Kaltim; |
|
2. |
Fotokopi SK pemberhentian / pensiun BUP; |
|
3. |
Fotokopi SK pemberhentian/ pensiun Janda/ duda; |
|
4. |
Fotokopi SK awal dan terakhir; |
|
5. |
Fotokopi Rekening BanKaltim Pribadi pada BanKaltim. |
|
Dasar Hukum : |
|
|
1. |
Undang-Undang No.25 Tahun 1956; |
|
2. |
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; |
|
3. |
Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian; |
|
4. |
Keputusan Gubernur Kaltim No.861.4/ K.451/2007; |
|
5. |
Pergub Kaltim No.04 Tahun 2007. |
Brosur Layanan Kepegawaian



