Home Profil Dasar Hukum Pembentukan

Dasar Hukum Pembentukan


1.

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah;

2.

UU No. 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 34A ayat (1) dan ayat (2);

3.

PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom, khususnya pasal 3 ayat (5) angka 17 butir huruf c dan butir huruf b; Sebagai Daerah Otonom Organisasi Perangkat Daerah;

4.

PP No. 84 Tahun 2000 Tanggal 25 September 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;

5.

Keppres No. 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Khusus untuk BKD pada Keppres ini dapat dilihat pada pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1) dan (3);

6.

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, termasuk BKD Prov. Kaltim;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

8.

Perda No. 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur.




 
Kalender Agenda
previous month September 2010 next month
M T W T F S S
week 35 1 2 3 4 5
week 36 6 7 8 9 10 11 12
week 37 13 14 15 16 17 18 19
week 38 20 21 22 23 24 25 26
week 39 27 28 29 30
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
lowest price viagra | buy viagra online | free viagra sample | female viagra | viagra side effects | buy generic viagra | Viagra Product Information | viagra purchase | discount viagra