Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Peran Ganda
KEDUDUKAN :
|
1. |
BKD Provinsi adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi dalam bidang Kepegawaian; |
|
2. |
BKD Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. |
TUGAS :
|
|
BKD Provinsi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kepegawaian. |
FUNGSI :
|
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi mempunyai fungsi : |
|
|
1. |
Perumusan kebijakan bidang kepegawaian daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerindah Daerah; |
|
2. |
Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan bidang kepegawaian daerah; |
|
3. |
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang mutasi pegawai; |
|
4. |
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang pengembangan pegawai; |
|
5. |
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang pembinaan pegawai; |
|
6. |
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang dokumentasi dan informasi pegawai; |
|
7. |
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan; |
|
8. |
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; |
|
9. |
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugas dan fungsinya. |
| STAF | : | Membantu Gubernur Kepala Daerah menyiapkan Bahan-bahan Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Koordinasi dalam manajemen kepegawaian. |
| LINI | : | Membantu Gubernur Kepala Daerah dalam Operasional Kepegawaian, antara lain :
|










