Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Peran Ganda
KEDUDUKAN :
- BKD Provinsi adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi dalam bidang Kepegawaian;
- BKD Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
TUGAS :
BKD Provinsi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kepegawaian.
FUNGSI :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang kepegawaian daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerindah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan bidang kepegawaian daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang mutasi pegawai;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang pengembangan pegawai;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang pembinaan pegawai;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasidan pengendalian bidang dokumentasi dan informasi pegawai;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugas dan fungsinya;
PERAN GANDA BKD SEBAGAI UNSUR STAF DAN UNSUR LINI
| STAF | : | Membantu Gubernur Kepala Daerah menyiapkan Bahan-bahan Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Koordinasi dalam manajemen kepegawaian. |
| LINI | : | Membantu Gubernur Kepala Daerah dalam Operasional Kepegawaian, antara lain :
|










